Tolak RUU Penyiaran, Organisasi Pers Tuntut Hal Ini di Depan Gedung DPR
JAKARTA, investortrust.id - Organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif, hingga pers mahasiswa menggelar demonstrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Aksi tersebut digelar untuk mengkritisi dan menolak pasal-pasal bermasalah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dapat membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan menuntut anggota DPR menunda revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut. Ditekankan, aksi yang digelar IJTI dan berbagai organisasi profesi wartawan hingga pers mahasiswa ini tidak hanya memperjuangangkan masyarakat pers sendiri, tetapi juga 274 juta penduduk Indonesia.
"Di mana kita ketahui bahwa saat ini ada pasal-pasal yang sangat berpeluang untuk memberangus kemerdekaan pers. Kita tahu bahwa dalam waktu dekat draf tersebut akan disahkan sebagai RUU, makanya kita tolak. Kita minta kepada legislatif untuk menghentikan pembahasan tersebut, mengapa? karena itu sangat merugikan publik. Mengapa? Karena salah satunya adalah larangan menayangkan konten eksklusif investigasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Herik meminta pembahasan RUU Penyiaran tersebut dilakukan dengan duduk bersama dengan seluruh elemen yang memiliki kepentingan.
“Kita sempurnakan, turun bersama, bahas bersama. Jangan diuber-uber oleh waktu. Undang-Undang ini hampir 17 tahun pembahasan, tetapi jangan dikejar-kejar dalam waktu empat bulan,” ungkapnya.
Herik menyampaikan, RUU Penyiaran harus visioner, bukan malah mundur ke belakang. Menurutnya, pemberangusan pers berarti mundur ke belakang dan merupakan hal yang sangat mengerikan.
"Kita tidak ingin ada pembredelan seperti terjadi di zaman-zaman Orde Baru, Orde Lama," katanya.
Di sisi lain, Herik membeberkan, DPR sebelumnya belum pernah berdiskusi dengan Dewan Pers ataupun pihak terkait lainnya dalam pembahasan RUU Penyiaran ini.
Bahkan hingga saat ini, DPR tidak pernah mengajak diskusi terkait pembahasan pasal-pasal RUU Penyiaran yang akan diambil keputusannya dalam rapat Badan Legislasi DPR pada 29 Mei 2024 mendatang tersebut.
Terdapat tiga poin tuntutan dalam demontrasi ini, di antaranya batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran, revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi, dan pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Alasan organisasi profesi wartawan dan pers mahasiswa Tolak RUU Penyiaran:
1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.
2. Kebebasan Berekspresi Terancam
Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
3. Kriminalisasi Jurnalis
Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
4. Independensi Media Terancam
Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.
5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif
Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

