Tolak Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis hingga Pers Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Gedung DPR RI
JAKARTA, investortrust.id - Organisasi profesi wartawan, pekerja kreatif, hingga pers mahasiswa menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Aksi tersebut digelar untuk mengkritisi dan menolak pasal-pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran yang dapat membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Berdasarkan pantauan Investortrust.id di lokasi, tampak puluhan peserta aksi sudah berkumpul di depan Gedung DPR RI sejak pukul 08.00 WIB.
"Tolak, tolak, tolak hasil revisi sekarang juga," ujar salah satu peserta aksi sambil melantunkan kata-kata tersebut dengan nyanyian.
Baca Juga
Perlu diketahui juga, aksi ini merupakan upaya bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, serta untuk menuntut pembatalan pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sebelumnya diberitakan Investortrust.id, Dewan Pers juga turut memberikan tanggapan terhadap Draf Rancangan Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran). Meski menghormati kewenangan konstitusional pemerintah, Dewan Pers menolak keberadaan RUU Penyiaran tersebut.
Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, penolakan terhadap RUU Penyiaran tersebut berlandaskan politik hukum, yakni tidak dimasukkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 dalam konsideran RUU tersebut. Hal itu disebut Ninik mencerminkan tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran.
"RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," ungkap Ninik di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga
Megawati Kritik RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi
Lebih lanjut, Ninik pun mengkhawatirkan RUU Penyiaran dapat melahirkan produk jurnalistik yang buruk serta pekerja pers yang tidak profesional dan tidak independen.
Selain itu, Ninik juga menyinggung perihal tidak dilibatkannya Dewan Pers dalam proses penyusunan RUU Penyiaran tersebut. Diketahui RUU Penyiaran disusun atas inisiatif DPR yang direncakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

