Temui Massa yang Tolak Revisi UU Penyiaran, Anggota Komisi I DPR Beri Respons Berikut
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan menemui ratusan massa yang terdiri dari oganisasi profesi wartawan, pekerja kreatif, hingga pers mahasiswa dalam aksi demonstrasi damai guna menolak Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (27/5/2024) ini.
"Saya mengucapkan terima kasih atas unjuk rasa yang disampaikan aliansi jurnalis, pers mahasiswa dan organisasi pro demokrasi. Ini merupakan salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat demokrasi, di mana salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat," ujar Farhan.
Lebih lanjut, Farhan menyebut, saat ini, perubahan lanskap media terjadi luar biasa. Sehingga berbagai macam perubahan dilakukan.
"Secara teknis perubahan atau Revisi UU Penyiaran harus dilakukan karena sudah ada perubahannya di klaster Penyiaran UU Ciptaker. Jadi induk undang-undangnya harus diubah, namun memang konsekuensinya adalah ketika kita membuka pintu revisi UU, maka terbuka juga berbagai macam upaya untuk melakukan perubahan di pasal-pasal yang lain," ungkapnya.
Farhan menjelaskan terkait pasal yang perlu diubah. Menurutnya, tidak masalah apabila masuk ide-ide lain tentang perubahan itu, karena semua orang boleh berpendapat.
"Karena pasalnya yang mau diubah sebetulnya cuma pasal analog switch off sudah lewat, tetapi masuk juga ide-ide lain, apakah salah? Tentu tidak," katanya.
Terpenting lanjut Farhan, sejauh ini dirinya menjadi salah satu pihak yang juga menolak adanya beberapa pasal bermasalah dalam Revisi UU Penyiaran itu.
"Semua orang boleh berpendapat, bahwa ternyata salah satu yang dimasukkan mengancam kebebasan pers. Saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal tersebut tidak dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Penyiaran," jelasnya.
Baca Juga
Tolak Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis hingga Pers Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Gedung DPR RI
Di sisi lain, Farhan membeberkan, ada 580 kepentingan dari seluruh total anggota DPR. Salah satunya adalah adanya kepentingan yang ingin media dan pers dikontrol seperti dahulu.
"Kalau saya anggota DPR satu-satunya, saya berhentiin semuanya. Tapi ada 580 orang yang mewakili 580 kepentingan. Masing-masing punya kepentingan, dan dalam alam demokrasi semua kepentingan harus ditampung, diakomodir. Jadi saya berada dalam kepentingan di mana memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, melalui media saya kepentingannya itu. Tetapi jangan salah, ada juga yang mengajak agar supaya media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu," imbuhnya.

