Tolak RUU Penyiaran, Ini Alasan Dewan Pers
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pers memberikan tanggapan terhadap Draf Rancangan Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran). Meski menghormati kewenangan konstitusional pemerintah, Dewan Pers menolak keberadaan RUU Penyiaran tersebut.
Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, penolakan terhadap RUU penyiaran tersebut berlandaskan politik hukum, yakni tidak dimasukkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 dalam konsideran RUU tersebut. Hal itu disebut Ninik mencerminkan tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran.
"RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," ungkap Ninik di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024), dipantau secara daring.
Baca Juga
Pelarangan Jurnalistik Investigasi di RUU Penyiaran, Begini Respons Menkominfo
Ia mengatakan Dewan Pers mengkhawatirkan RUU Penyiaran dapat melahirkan produk jurnalistik yang buruk serta pekerja pers yang tidak profesional dan tidak independen.
Kemudian ia menyebut RUU Penyiaran dalam prosesnya telah menyalahi putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 di mana penyusunan regulasi diharuskan melibatkan partisipasi publik.
"Maknanya apa? Harus ada keterlibatan masyarakat, hak Masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya," tutur Ninik.
Baca Juga
RUU Penyiaran Larang Jurnalistik Investigasi, Nurul Arifin: Bukan Produk Final
Selain itu, ia juga menyinggung perihal tidak dilibatkannya Dewan Pers dalam proses penyusunan RUU Penyiaran tersebut. Diketahui RUU Penyiaran diusun atas inisiatif DPR yang direncakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

