Pagu Kemenhub 2027 Masih Kurang Rp 22,23 Triliun dari Kebutuhan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengungkapkan, pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2027 masih memiliki gap Rp 22,23 triliun dari kebutuhan anggaran yang ditetapkan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dudy memaparkan, Kemenhub memperoleh pagu anggaran 2027 sebesar Rp 32,93 triliun berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor S-483/MK.02/2026 dan T-767/D.9/PP.04.12/08/2026 tertanggal 25 Agustus 2026. "Pagu anggaran tahun 2027 adalah sebesar Rp 32,93 triliun," kata dia.
Menurutnya, pagu tersebut masih berada di bawah indikasi pendanaan Rencana Strategis (Renstra) Kemenhub 2025-2029 untuk 2027 sebesar Rp 46,21 triliun. Dengan demikian, terdapat gap sebesar Rp 13,28 triliun atau 28,74% antara pagu anggaran 2027 dan indikasi pendanaan Renstra.
Sementara jika dibandingkan dengan pagu kebutuhan Kemenhub pada 2027 sebesar Rp 55,16 triliun, terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp 22,23 triliun atau 40,30%.
"Pagu anggaran 2027 sebesar Rp 32,93 triliun jika dibandingkan dengan indikasi pendanaan Rencana Strategis tahun 2027 sebesar Rp 46,21 triliun, terdapat gap sebesar Rp 13,28 triliun atau 28,74%. Adapun dibandingkan pagu kebutuhan tahun 2027 sebesar Rp 55,16 triliun, terdapat gap sebesar Rp 22,23 triliun atau 40,30%," ujar Dudy.
Dudy menyebut terdapat penyesuaian pada pagu anggaran 2027 berupa pergeseran anggaran dan penyesuaian sumber pendanaan sebesar Rp 1,46 triliun.
Selain itu, terdapat tambahan anggaran yang bersumber dari rupiah murni sebesar Rp 4,58 triliun. Tambahan tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran backlog Indonesia Maritime Organization (IMO) perkeretaapian, penanganan perlintasan sebidang, dan layanan keperintisan.
"Tambahan anggaran bersumber dari rupiah murni sebesar Rp 4,58 triliun, antara lain digunakan untuk pembayaran backlog IMO perkeretaapian, penanganan perlintasan sebidang, dan layanan keperintisan," jelas Dudy.
Baca Juga
Pagu Anggaran Kemenhub di RAPBN 2027 Naik 15,54%, Subsidi Transportasi Tembus Rp 9,76 Triliun
Progres Serapan APBN 2026 Tembus 49,93%
Sementara itu, untuk anggaran Kemenhub 2026, Dudy menuturkan bahwa pagu awal ditetapkan sebesar Rp 28,49 triliun berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-626/MK.02/2025 tanggal 29 September 2025.
Dalam perjalanannya, terdapat sejumlah penyesuaian anggaran, termasuk blokir direktif Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp 402,93 miliar dan tambahan blokir sebesar Rp 387,77 miliar, sehingga masih terdapat blokir direktif Kepala Negara sebesar Rp 15,16 miliar.
Kemudian terdapat pergeseran anggaran ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) sebesar Rp 2,89 triliun serta pergeseran anggaran penerimaan BLU, PNBP, dan lanjutan SBSN dengan total Rp 5,15 triliun.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, pagu efektif Kemenhub pada 2026 menjadi Rp 30,74 triliun.
Hingga 31 Agustus 2026, realisasi anggaran Kemenhub mencapai Rp 15,35 triliun atau 49,93% dari pagu efektif Rp 30,74 triliun. Realisasi tersebut masih di bawah target penarikan hingga 31 Agustus 2026 sebesar Rp 16,16 triliun. "Sehingga terdapat deviasi sebesar Rp 810 miliar," papar Dudy.
Menhub Dudy turut memproyeksikan realisasi anggaran hingga akhir 2026 mencapai Rp 29,77 triliun atau 96,84% dari pagu efektif.
Di sisi lain, realisasi PNBP Kemenhub hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 10,16 triliun atau 85,26% dari target Rp 11,91 triliun. Untuk keseluruhan 2026, PNBP diproyeksikan mencapai Rp 13,51 triliun atau 113,41% dari target.
