Pagu Indikatif Kemenhub 2025 Sebesar Rp 17,7 Triliun, Ini Perinciannya
JAKARTA, investortrust.id - Komisi V DPR menyepakati pagu indikatif Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 17,725 triliun dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) awal sebesar Rp 31,45 triliun.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, pihaknya telah menerima surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025, tentang Tindaklanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2025.
''Pagu efektif terkini Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2025 menjadi Rp 17,725 triliun. Jumlah ini akan dipergunakan oleh sembilan unit organisasi eselon I yang berada di bawah naungan Kemenhub,'' kata Dudy dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/2/2025).
Baca Juga
Dipangkas 43,66%, Anggaran Kemenhub Difokuskan ke Transportasi Publik
Perlu diketahui, jumlah anggaran ini mengalami efisiensi sebesar 43,66% atau Rp 13,72 triliun dibandingkan pagu awal Kementerian Perhubungan yang berjumlah Rp 31,45 triliun, berdasarkan surat menteri keuangan tanggal 23 September 2024.
Adapun anggaran tersebut dialokasikan untuk sekretariat jenderal sebesar Rp 464,09 miliar, inspektorat jenderal sebesar Rp 85,48 miliar, direktorat jenderal (ditjen) perhubungan darat sebesar Rp 3,14 triliun, dan ditjen perhubungan laut sebesar Rp 7,32 triliun.
Lebih lanjut, ditjen perhubungan udara senilai Rp 3,39 triliun, ditjen perkeretaapian (DJKA) sebesar Rp 1,31 triliun, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) sebesar Rp 71,01 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) sebesar Rp 1,82 triliun, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebesar Rp 108,95 miliar.
Baca Juga
Meski Anggaran Kemenhub Terpangkas, PSO KAI Tetap Rp 4,79 Triliun
Dudy menyampaikan, pihaknya akan memfokuskan pagu anggaran Kemenhub 2025 untuk mengoptimalkan layanan transportasi publik, khususnya mempertahankan subsidi, termasuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).
"Dengan anggaran yang ditetapkan saat ini, penyelenggaraan layanan transportasi publik bersubsidi akan kami laksanakan dan menjadi prioritas Kemenhub. Selain itu, biaya pegawai Kemenhub tetap menjadi prioritas kami," tutur dia.

