Turun 2,56%, Pagu Anggaran Indikatif Kemensos Sebesar Rp 77,19 Triliun di Tahun 2025
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan alokasi pagu indikatif sebesar Rp 77,188 triliun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2025. Alokasi anggaran tersebut turun sebesar 2,56% dari anggaran tahun 2024.
“Apabila dibandingkan tahun 2024 maka pada tahun 2025 pagu anggaran indikatif Kemensos menurun Rp 2,026 triliun atau 2,56% dibandingkan anggaran tahun 2024,” kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Terkait postur anggaran belanja pagu indikatif 2025 Kemensos, Risma menjelaskan, postur belanja pegawai sebesar Rp 537,02 miliar atau 0,70% dari total pagu anggaran indikatif. Sedangkan belanja operasional sebesar Rp 319,16 miliar atau 0,41% dari total pagu anggaran indikatif.
“Sisanya adalah belanja perlindungan sosial atau belanja non operasional sebesar 98,89% (Rp 76,33 triliun) dan program dukungan manajemen,” terang dia.
Baca Juga
Meningkat 5,34%, Pagu Anggaran Kemenag Capai Rp 78,02 Triliun dalam RAPBN 2025
Adapun rencana distribusi pagu anggaran indikatif tersebut di Kemensos dengan komposisi sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal: belanja pegawai sebesar Rp 173,356 miliar, belanja operasional Rp 132,365 miliar, dan belanja non operasional Rp 337,853 miliar. Totalnya sebanyak Rp 643,575 miliar.
2. Inspektorat Jenderal: belanja pegawai sebesar Rp 17,715 miliar, belanja operasional Rp 3,247 miliar, belanja non operasional Rp 22,296 miliar. Totalnya sebanyak Rp 43,259 miliar.
3. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial: belanja pegawai sebesar Rp 25,240 miliar, belanja operasional (Rp 11,784 miliar), belanja non operasional (Rp 44,412 triliun). Totalnya sebanyak Rp 44,449 triliun.
4. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial: belanja pegawai sebesar Rp 294,681 miliar, belanja operasional (Rp 157,227 miliar), belanja non operasional (Rp 881,461 miliar). Totalnya sebanyak Rp 1,333 triliun.
5. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial: belanja pegawai sebesar Rp 26,032 miliar, belanja operasional (Rp 14,538 miliar), belanja non operasional (Rp 30,677 triliun). Totalnya sebanyak Rp 30,718 triliun.
“Ditjen Pemberdayaan Sosial itu (totalnya) Rp 44,449 triliun yang dipergunakan sebagian besar untuk program perlindungan sosial atau meliputi sembako. Sedangkan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (totalnya) Rp 30,718 triliun, yang terdiri atas sebagian untuk program perlindungan sosial yaitu program PKH (Program Keluarga Harapan),” pungkas Risma.

