Turun 3,52%, Pagu Anggaran Indikatif Kementerian PPPA Sebesar Rp 300,65 Miliar di 2025
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendapat alokasi pagu anggaran indikatif atau rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPBN) tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 300,654 miliar. Angka tersebut turun 3,52% dari tahun sebelumnya sejumlah Rp 311,636 miliar.
“Penurunan tersebut terdapat pada pagu program dukungan manajemen sebesar Rp2,189 miliar dan pagu program kesetaraan gender sebesar Rp 7,992 miliar,” kata Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau dikenal sebagai Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Dia juga mengusulkan kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) untuk penambahan anggaran di tahun 2025 sebesar Rp 55 miliar. Rinciannya, koordinasi strategis pelaksanaan mandat berbagai peraturan perundang-undangan sebesar Rp 40 miliar dan peningkatan pengawasan KPAI sebesar Rp 15 miliar.
“Pada rapat hari ini menjadi penting kami sampaikan karena anggaran rencana kerja tahun 2025 ini belum mengakomodir kebutuhan Kementerian PPPA. Terkait dengan koordinasi strategis pelaksanaan mandat berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan turunannya dan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dan turunannya,” ungkap Bintang.
Baca Juga
Meningkat 5,34%, Pagu Anggaran Kemenag Capai Rp 78,02 Triliun dalam RAPBN 2025
Bintang pun memaparkan, rencana distribusi pagu anggaran indikatif tersebut di Kementerian PPPA seperti Sekretariat Kementerian sebesar Rp 151,393 miliar, Deputi Bidang Kesetaraan Gender (Rp 37,856 miliar), Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak (Rp 30,410 miliar), Deputi Bidang Hak Perempuan (Rp 31,008 miliar), Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (Rp 32,969 miliar), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebesar Rp 17,016 miliar.
Dari sisi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pagu anggaran TA 2025 telah disepakati oleh pemerintah yakni sebesar Rp 251,360 miliar.
Kendati demikian, Kementerian PPPA mengusulkan penambahan DAK non Fisik PPA TA 2025 sebesar Rp 174,240 miliar atau meningkat sebesar 27,58% dari tahun sebelumnya sejumlah Rp 132 miliar.
“Pada tahun 2025 pemerintah telah menyetujui Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta melanjutkan DAK non Fisik PPA sebagai upaya untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, tindak pidana perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak,” pungkas Bintang.

