Komisi V DPR Setujui Pagu Kementerian PU 2025 Sebesar Rp 50,48 Triliun, Ini Perinciannya
JAKARTA, investortrust.id - Komisi V DPR menyepakati pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 50,48 triliun setelah rekonstruksi ulang oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, rekonstruksi tersebut sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Tindaklanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2025. ''Setelah efisiensi kedua ini, pagu TA 2025 menjadi Rp 50,48 triliun,'' kata Menteri Dody dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (14/2/2025).
Baca Juga
Komisi V DPR Sepakati Pagu Indikatif Kementerian PKP Rp 3,46 Triliun, Cek Perinciannya
Seperti diketahui, pada efisiensi pertama, anggaran PU hanya tersisa Rp 29,57 triliun. Namun, saat ini hanya dihemat Rp 60,4 triliun dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2025 senilai Rp 110,95 triliun.
Dody turut menyampaikan, dengan rekonstruksi tersebut, pihaknya dapat mengalokasikan anggaran ke 8.000 titik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp 1,8 triliun dan 1.025 titik untuk Cipta Karya senilai Rp 700 miliar. ''Ini program padat karya tunai (PKT) sementara hasil sisiran kami dalam waktu singkat setelah mendapat surat dari Kementerian Keuangan,'' ungkap dia.
Baca Juga
Pagu Indikatif Kemenhub 2025 Sebesar Rp 17,7 Triliun, Ini Perinciannya
Di samping itu, Dody mengatakan, rekonstruksi ini dapat mengalokasikan anggaran untuk preservasi jalan dan jembatan. ''Seperti arahan Ketua Komisi V kemarin dengan tambahan anggaran ini kami dapat melakukan preservasi, sementara waktu kami anggarkan untuk 6 bulan. Nanti akan kami susun lagi sehingga bisa melakukan preservasi untuk 12 bulan,'' terang Menteri PU yang juga Anggota Partai Demokrat.
Berikut daftar alokasi angggaran seiring dengan rekonstruksi pagu indikatif Kementerian PU TA 2025:
- Sekretariat Jenderal: Rp 443,5 miliar;
- Inspektorat Jenderal: Rp 76,3 miliar;
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air: Rp 23,386 triliun;
- Ditjen Bina Marga: Rp 17,095 triliun;
- Ditjen Cipta Karya: Rp 6,396 triliun;
- Ditjen Prasarana Strategis: Rp 2,147 triliun;
- Ditjen Bina Konstruksi: Rp 378 miliar;
- Ditjen Pembiayaan Infrastruktur: Rp 67,3 miliar;
- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW): Rp 283,1 miliar; dan
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM): Rp 208,8 miliar.

