Tok! Komisi V DPR Sepakati Anggaran Kemenhub 2025 Sebesar Rp 31,45 Triliun, Simak Perinciannya
JAKARTA, investortrust.id - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2025 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp 31,45 triliun. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Jumat (20/9/2024).
Menhub memaparkan, pagu anggaran Kemenhub TA 2025 semula hanya Rp 24,76 triliun. Namun setelah adanya tambahan anggaran sesuai keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR sebesar Rp 6,69 triliun, sehingga menjadi Rp 31,45 triliun.
''Berdasarkan hasil rapat panja pemerintah pusat dengan RUU APBN tahun 2025 sebanyak Rp 6,69 triliun sehingga pagu anggaran Kementerian Perhubungan menjadi Rp 31,45 triliun. Meskipun tambahan yang diterima belum memenuhi seluruh kebutuhan prioritas kami, namun kami akan tetap berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dengan mengoptimalkan anggaran di masing-masing Ditjen (Direktorat Jenderal),'' kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga
Kemenhub Ajukan Tambahan Anggaran Tahun 2025 Rp 7,68 Triliun, Buat Apa?
Total penambahan tersebut, lanjut dia, untuk pemenuhan di enam unit eselon I yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian (DJKA), Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, Badan Kebijakan Transportasi (BKT), dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ).
''Tambahan anggaran digunakan untuk pemenuhan kegiatan antara lain layanan angkutan umum, antarmoda, keamanan dan keselamatan, pemenuhan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara, keperintisan dan kegiatan strategis lainnya,'' ucap Budi Karya.
Adapun perincian tambahan anggaran di masing-masing unit kerja eselon 1 sebagai berikut:
- Ditjen Perhubungan Darat dengan tambahan alokasi Rp 1,48 triliun untuk pengadaan bus, pengadaan dan pemuasan jalan layanan angkutan umum perintis, angkutan perkotaan, angkutan antarmoda dan barang hingga angkutan penyeberangan perintis;
- DJKA sebesar Rp 3,32 triliun untuk pengoperasian light rail transit (LRT) Sumatera Selatan, pengadaan atau penertiban lahan, hingga pembangunan Skybridge Bandung dan jembatan penyeberangan orang (JPO);
- Ditjen Perhubungan Udara sebesar Rp 1,47 triliun untuk prioritas nasional (keperintisan), keselamatan dan keamanan penerbangan, dan pekerjaan pemenuhan fasilitas sisi darat bandara VVIP IKN;
- BPTJ sebesar Rp 61,12 miliar di antaranya untuk subsidi angkutan umum perkotaan wilayah Jabodetabek, penyediaan sistem manajemen operasional angkutan umum dengan skema buy the service (BTS), serta pengadaan dan pemasangan marka jalan di jalan nasional;
- Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp 133 miliar untuk pelayanan angkutan kapal ternak, layanan angkutan Rede, dan pelayanan angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru; dan
- BKT senilai Rp 8,19 miliar di antaranya untuk evaluasi kebijakan pengangkutan barang berbahaya dan beracun (B3) di jalan, kajian penyelenggaraan fasilitas keamanan penerbangan pada bandara di Indonesia, dan analisis kebijakan jaringan lintas angkutan barang yang berkeselamatan.

