Tok! DPR Setujui Rencana Kerja Anggaran OJK 2025 sebesar Rp 11,56 Triliun, Ini Detail Rinciannya
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR menyetujui Rencana Kerja Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2025 sebesar Rp 11,56 triliun, dengan rincian kegiatan operasional sebesar Rp 924,99 miliar, kegiatan administratif Rp 9,88 triliun dan kegiatan pengadaan aset Rp 746,58 miliar.
“Komisi XI DPR RI menyetujui RKA OJK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 11.557.368.948.861,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O Frederik saat rapat kerja dengan OJK di Jakarta, Selasa (10/9/2024) seperti dikutip dari Antara.
Adapun rincian anggaran untuk masing-masing bidang meliputi pengawasan sektor perbankan sebesar Rp 1,68 triliun, pengawasan pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon Rp 972,77 miliar, pengawasan perasuransian, penjaminan dan dana pensiun Rp 579,74 miliar. Serta pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM) dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya sebesar Rp 436,97 miliar.
Selanjutnya, anggaran pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto sekitar Rp 143,32 miliar, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan pelindungan konsumen Rp 469,45 miliar, audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas Rp 245,46 miliar, kebijakan strategis Rp 2,24 triliun, manajemen strategis Rp 4,78 triliun.
Baca Juga
OJK: Rasio Klaim Kesehatan Asuransi Terjaga di Level 80% per Juli 2024
Secara rinci, anggaran kebijakan strategis untuk kantor OJK pusat sebesar Rp 427,40 miliar dan kantor OJK daerah sebesar Rp 1,81 triliun.
RKA OJK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 11,55 triliun tersebut berasal dari penerimaan OJK yang bersumber dari pungutan tahun 2025 senilai Rp 8,52 triliun dan berasal dari pungutan tahun 2024 senilai Rp 3,02 triliun.
Untuk memenuhi kebutuhan RKA OJK Tahun Anggaran 2025 pada triwulan I 2025, OJK dapat menggunakan penerimaan dari pungutan tahun 2024. Penggunaan pungutan tahun 2024 lainnya akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Komisi XI DPR juga menyetujui proyeksi penerimaan OJK tahun 2024 sebesar Rp 8,07 triliun sedangkan proyeksi penerimaan OJK tahun 2025 adalah sebesar Rp 8,52 triliun.
Baca Juga
OJK Akan Perbaiki Aturan Terkait Pelaporan Penggunaan Dana Hasil IPO
Dengan demikian, total proyeksi penerimaan OJK tahun 2024 dan 2025 berdasarkan jenis pungutan sebesar Rp 16,60 triliun, dengan rincian registrasi Rp 174,91 miliar, pungutan tahunan Rp 15,70 triliun, dan penerimaan lain-lain Rp 724,07 miliar.
Sementara berdasarkan bidang, rincian penerimaan OJK tahun 2024 dan 2025 meliputi perbankan Rp 11,99 triliun, pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon Rp 1,86 triliun, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Rp 1,31 triliun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK lainnya Rp 710,47 miliar, serta penerimaan lainnya Rp 724,07 miliar.

