DPR Setujui Kemenkeu Efektifkan Pagu Anggaran 2025 Sebesar Rp 53,19 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif yang diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 53,19 triliun. Meski demikian, persetujuan ini diberikan catatan.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil Alamin kita menyetujui anggaran Kementerian Keuangan tahun 2025 sebesar Rp 53.195.298.273.000,” kata Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir, saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan, di kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berterima kasih atas diterimanya usulan pagu anggaran untuk Kemenkeu. “Terima kasih ke pimpinan dan komisi XI, kami juga mohon maaf lahir batin karena besok menuju Tanah Suci,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga
Komisi IX DPR Setujui 9 Calon Anggota Badan Supervisi OJK, Ini Daftarnya
Penetapan pagu anggaran Kemenkeu 2025 sempat dipenuhi dinamika. Komisi XI sempat mengusulkan pagu anggaran untuk Kemenkeu sebesar Rp 48.708.000.000.000.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, efiensi anggaran yang ditetapkan untuk Kemenkeu mengacu pada efisiensi di semua kementerian/lembaga (K/L) saat proses APBN masih dalam masa transisi.
“Jadi kita disuruh anggaran efisien dengan menetapkan sama 2024. Nah bahasanya Kementerian Keuangan ke dirinya sendiri kok tidak sama, itu yang buat pertimbangan kita,” kata Dolfie.
Baca Juga
Tok! Banggar Setujui Penambahan Pagu Anggaran untuk 3 Kementerian Koordinator
Sri Mulyani menjelaskan kenaikan pagu anggaran untuk Kemenkeu karena ditetapkannya sejumlah perubahan regulasi informasi teknologi (IT) untuk pelaksanaan sistem core tax. Perubahan sistem ini mengakibatkan staf Direktorat Jenderal Pajak (DJP) banyak yang akan diubah menjadi jabatan fungsional.
“Dan itu masif, 40 ribu akun representatif itu diubah sebagai fungsional dan itu ada implikasi,” kata Sri Mulyani.
Dolfie sempat menolak usulan Kemenkeu untuk melakukan pendalaman mengenai anggaran Rp 53,19 triliun. Tetapi, Sri Mulyani keukeuh angka usulan Rp 53,19 itu disampaikan karena ada kebutuhan faktual.
Dolfie akhirnya menyetujui usulan Sri Mulyani mengenai besaran anggaran 2025 ini akhirnya disetujui pada pukul 18.20 WIB.
Selain menyetujui besaran anggaran, Komisi XI juga menyepakati penyampaian analisa kebijakan dan peta jalan mengenai tax ratio. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta untuk menyampaikan arah kebijakan dan peta jalan agar tax ratio yang ditargetkan dapat lebih tinggi.

