Soal Wacana PPh untuk Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan Kemenkeu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya terus memperluas basis perpajakan. Pada 2027, Kemenkeu mewacanakan mengoptimalkan penerapan pajak untuk rumah yang dikontrakkan.
“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” kata Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rofyanto Kurniawan saat konsultasi publik RUU APBN 2027 dikutip Senin (10/8/2026).
Selain itu, pemerintah juga akan bersinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Termasuk penggunaan teknologi.
“Jadi, pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” ujar dia.
Merespons wacana tersebut, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam wacana dalam forum tersebut.
“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan [PPh] sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” bunyi keterangan resmi DJP.
DJP mengatakan bahwa penyusunan rencana program kerja 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” bunyi keterangan itu.
Baca Juga
Hippindo Harap Pajak e-Commerce Cepat Berlaku, Minta Kesetaraan Online dan Offline
Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.
DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan.
DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

