Bedah Rumah di Purwakarta Melonjak 819%, Menteri Ara: Warga Kontrakan Kini Bisa Dapat Bantuan
Poin Penting
|
PURWAKARTA, investortrust.id – Program bedah rumah di Jawa Barat melonjak signifikan pada 2026. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mencatat jumlah rumah yang direnovasi melalui program tersebut mencapai 49.229 unit pada 2026, naik jauh dibandingkan 6.367 unit pada 2025.
Lonjakan lebih tinggi terjadi di Purwakarta. Maruarar menyebut jumlah rumah yang diperbaiki di daerah tersebut meningkat dari 317 unit pada 2025 menjadi 2.914 unit pada 2026. Dengan demikian, jumlah penerima program bedah rumah di Purwakarta tumbuh sekitar 819%.
Baca Juga
Punya Hunian Tak Layak Belum Dapat Bedah Rumah? Cek Syaratnya
“Jadi naiknya berapa persen? 819%,” kata Maruarar saat menyampaikan perkembangan program bedah rumah di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Selain meningkatkan jumlah penerima, Kementerian PKP juga mengubah ketentuan penerima bantuan. Warga yang tinggal di rumah sewa atau kontrakan kini dapat mengikuti program bedah rumah, dengan syarat terdapat pernyataan dari penghuni dan pemilik rumah bahwa warga tersebut telah menempati rumah tersebut atau akan menempatinya selama minimal tiga tahun.
“Kenapa saya buat aturan begitu? Satu, mempermudah warga. Kedua, jangan nanti kita perbaikin rumah yang ngontrak, lalu sewanya dinaikkan. Atau yang ngontrak nanti gak boleh tinggal di situ lagi. Gak boleh! Nanti jadi yang untung yang punya kontrakan, bukan yang mengontrak,” jelas pria yang akrab disapa Ara tersebut.
Dalam skema tersebut, bantuan yang diberikan mencapai Rp 20 juta untuk setiap unit rumah. Dana itu terdiri atas Rp 17,5 juta untuk pembelian material atau bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk membayar upah tukang. Pelaksanaan renovasi juga akan didampingi tenaga pendamping masyarakat (TPM) atau pegawai Kementerian PKP.
Adapun masyarakat yang dapat mengikuti program harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan memiliki atau menempati satu-satunya rumah tidak layak huni selama minimal satu tahun terakhir. Untuk kawasan padat dan kota metropolitan, warga yang menyewa atau mengontrak rumah tidak layak huni juga dapat menjadi penerima bantuan.
Baca Juga
Menteri Ara Andalkan Rp 180 Triliun Pembiayaan di Luar APBN untuk Bangun dan Bedah Rumah
Selain itu, penerima harus memiliki penghasilan maksimal sebesar upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten (UMP/UMK) dan belum menerima bantuan stimulan perumahan swadaya, program bedah rumah pemerintah, maupun bantuan kemudahan atau pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam lima tahun terakhir. Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang rumahnya terdampak bencana, kebakaran, atau penataan kawasan kumuh.
“Program bedah rumah ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Rakyat harus berani! Kalau ada yang pungut, foto, video, viralin! Jangan takut, ya! Awasi di lapangan! Kalau ada siapa pun itu. Ya! Jaga uang rakyat. Ini bukannya uang saya, uang rakyat,” tegas Maruarar.
