Menteri Ara Ubah Syarat Bedah Rumah, Penghuni Kontrakan Bisa Dapat Bantuan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara membuka peluang bagi masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan untuk mendapatkan bantuan program bedah rumah atau bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Kebijakan tersebut disampaikan Maruarar saat meninjau salah satu rumah penerima bantuan di Jakarta Barat, Minggu (11/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempermudah persyaratan penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).
"Kemudian kepemilikan, sekarang ngontrak aja boleh kok ya (mendapatkan bantuan)," kata Ara kepada wartawan, Minggu (11/10/2026).
Baca Juga
Bedah Rumah Purwakarta, Maruarar Soroti Keluarga Berpenghasilan Rp 2 Juta Sebulan
Selain persyaratan kepemilikan, pemerintah juga menyederhanakan kriteria kondisi fisik rumah yang dapat menerima bantuan. Jika sebelumnya terdapat tiga persyaratan kondisi rumah yang harus dipenuhi, kini satu indikator ketidaklayakan dapat menjadi pertimbangan untuk perbaikan.
"Minimal satu saja bisa. Apalagi kalau ada yang lain. Karena kita kan mau mempermudah," ujar Ara.
Di sisi lain, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan alokasi program bedah rumah dari Kementerian PKP sebanyak 10.300 unit sepanjang 2026.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, berdasarkan data BPS, terdapat sekitar 821.000 rumah tangga di DKI Jakarta yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Dari jumlah tersebut, sekitar 256.000 rumah tangga berada di Jakarta Barat. Wilayah itu menjadi kota administrasi dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak di DKI Jakarta.
"Jadi memang tepat intervensi yang tadi diberikan oleh Pak Menteri (Ara) ke Jakarta Barat untuk menurunkan jumlah rumah tidak layak huninya," ucap Amalia.
Ia menjelaskan, program bantuan perumahan menggunakan data BPS untuk menentukan sasaran penerima. Pemerintah juga melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi rumah sebenarnya.
Menurut Amalia, indikator rumah tidak layak huni antara lain kondisi atap, dinding, lantai, dan ketersediaan fasilitas sanitasi. Penggunaan atap berbahan asbes juga menjadi salah satu indikator ketidaklayakan rumah.
Berdasarkan survei BPS yang disampaikan Amalia, sekitar 54,6% rumah di DKI Jakarta menggunakan atap asbes.
"Tapi yang jelas salah satu persyarat rumah layak huni adalah genteng itu tidak terbuat dari asbes. Kalau dia terbuat dari asbes itu salah satu indikatornya tidak layak huni," tutur Amalia.
13.607 Rumah di Kawasan Perbatasan Lolos Verifikasi
Terpisah, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) memperkuat koordinasi dengan Kementerian PKP untuk mempercepat pelaksanaan program BSPS bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan negara.
Baca Juga
Bedah Rumah Targetkan 400.000 Unit di 2026, Ini Program Prabowo untuk Hunian Layak
Berdasarkan data hingga 7 Oktober 2026, sebanyak 13.607 unit dari total 15.000 unit rumah yang diusulkan di 38 kabupaten dan dua kota telah dinyatakan lolos verifikasi.
Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman mengatakan, berdasarkan data Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP), sebanyak 14.790 unit rumah telah selesai diverifikasi, sedangkan 468 unit lainnya masih dalam proses.
"Dari hasil verifikasi, terdapat 13.607 unit yang dinyatakan lolos dan 6.971 unit sudah masuk tahap penetapan," kata Makhruzi beberapa waktu lalu.
