DJP Bantah Akan Tarik Pajak dari Pemilik Kontrakan dan Properti Sewa pada 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah akan menarik pajak yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.
"DJP memastikan tidak ada program kerja pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," tulis DJP dalam pernyataannya, Senin (21/9/2026).
Baca Juga
DJP memastikan bahwa ingin memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar DJP.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkeu terus memperluas basis perpajakan. Pada 2027, Kemenkeu mewacanakan mengoptimalkan penerapan pajak untuk rumah yang dikontrakkan.
“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” kata Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan saat konsultasi publik RUU APBN 2027 dikutip Senin (10/8/2026).
Selain itu, pemerintah juga akan bersinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Termasuk penggunaan teknologi.
“Jadi, pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” ujar dia.
Merespons wacana tersebut, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyampaikan bahwa penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam wacana dalam forum tersebut.
“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek pajak penghasilan [PPh] sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” bunyi keterangan resmi DJP.
Baca Juga
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Sembunyikan Hasil Gratifikasi Rp 20,7 M di Deposito dan Beli Aset
DJP mengatakan bahwa penyusunan rencana program kerja 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumahkontrakanatau properti sewa,” bunyi keterangan itu.
