DJP Kejar Target Pendapatan Pajak Rp 2.593,35 Triliun pada 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditargetkan mampu meraup pajak sebesar Rp 2.593,33 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyebut bahwa organisasi yang dia pimpin akan menjalankan transformasi untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.
Untuk memperluas basis pajak, Bimo menyebut bahwa pihaknya akan menggunakan pemanfaatan data dan teknologi.
“DJP melakukan pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas digital economy, dan sektor informal yang lain,” ucap Bimo di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (5/10/2026).
Baca Juga
Masalah Pajak Ganjal Transisi Hijau Industri Semen, Pakar Usulkan Reformasi LTG-CE
Strategi lain kedua yang dijalankan yaitu dengan intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce. DJP akan menyederhanakan prosedur pengajuan Surat Pernyataan Bebas (SPB) bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
“Tentu dengan semakin menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas untuk perlindungan UMKM yang beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun, khususnya selain menjaga UMKM juga menjaga daya beli masyarakat,” kata dia.
Strategi ketiga, yaitu meningkatkan resiliensi administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax. Langkah ini dilakukan demi mendongkrak kepatuhan dan penerimaan pajak.
Selain itu, DJP juga menggunakan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Penerapan CRM-IRE berupa pengawasan terhadap pajak-pajak yang berisiko rendah, berisiko tinggi, dilakukan mungkin lebih tinggi, pengawasan dalam konteks pemeriksaan, kemudian penegakan hukum bila ada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi. Hasil analisa dari CRM-IRE sudah terintegrasi dengan coretax dan basis data DJP.
“Tentu kebijakan ini terus disempurnakan dan didukung dengan maturity level dari coretax yang semakin baik di tahun ketiga di 2027 nanti dan tentu dengan kemampuan yang semakin bagus untuk mengintegrasikan data eksternal dan data internal,” kata dia.
Baca Juga
Gubernur BI Jelaskan Pemanfaatan AI untuk Deteksi Transaksi Fraud dan Pajak Daerah
Strategi keempat yaitu peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen. Ini dilakukan untuk menangani wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa seiring sejalan dengan penanganan kasus-kasus underinvoicing dan juga transfer pricing dengan lebih baik dan lebih tepat.
Bimo menyebut strategi kelima yaitu memperkuat fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui multi door approach untuk memberikan efek jera, termasuk antisipasi terhadap praktik penghindaran pajak, under invoicing, dan praktik ilegal lain.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk menangani peningkatan kekayaan pejabat publik secara signifikan yang tidak dapat dijelaskan atau dibuktikan kesesuaiannya sesuai pendapatan atau illicit enrichment.
“Untuk kasus illicit enrichment, di situ kami lihat seberapa besar pengembalian kerugian negara dari perpajakannya. Kami lihat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsinya misalnya kalau ada atau misalnya dari tindak pidana pencucian uangnya. Jadi kami terus berkolaborasi,” kata dia.
Strategi keenam yang dilakukan DJP yaitu optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.
