Soal PPh Badan 0% Selama 50 Tahun di PFII, Kemenkeu: Bukan Berarti Tak Bayar Pajak Sama Sekali
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rencana pemberian insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 0% selama 50 tahun bagi perusahaan di Pusat Finansial Internasional Indonesia tak bisa diartikan bahwa perusahaan tersebut akan luput dari kewajiban membayar pajak.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin. Ia menyebut bahwa tarif PPh 0% tersebut bukan berarti perusahaan di PFII tak bayar pajak sama sekali.
“Misalnya, PPh 0% itu, bukan berarti nggak bayar (pajak) sama sekali. Karena itu kan nanti (menjadi) subyek global minimum tax (GMT)” kata Herman, saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sekadar informasi, Indonesia merupakan salah satu dari 138 negara yang ikut menandatangani kesepakatan penerapan global minimum tax atau pajak minimum global pada tahun 2024 lalu.
Indonesia bersama dengan 137 negara lainnya telah berkomitmen untuk menjalankan pajak minimum global, yang merupakan implementasi dari inisiatif pajak internasional yang diprakarsai oleh G20 dan Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Global Minimum Tax (GMT) sendiri merupakan respons terhadap tata perpajakan yang dinilai tidak adil dan rentan terhadap praktik perpindahan laba. Sebelum adopsi GMT, banyak perusahaan multinasional memanfaatkan celah dalam sistem perpajakan untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajak. Artinya, sebanyak 138 negara tadi telah sepakat untuk menetapkan batas minimum untuk tarif pajak perusahaan internasional, untuk mencegah praktik perpindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, hingga memastikan bahwa perusahaan telah dan akan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.
Nah rencana pemberian insentif nir PPh Badan bagi perusahaan yang bergabung di PFII ini tengah disorot sejumlah kalangan. Bahkan ada yang menyebut PFII bakal menjadi surga pajak di Indonesia.
Baca Juga
RUU PFII Disepakati, RI Bidik Jadi Hub Keuangan Global Siapkan 'Golden' Visa hingga Insentif Pajak
Herman mengatakan, kendati diberikan insentif PPh Badan 0%, masih akan ada instrumen perpajakan setara dengan GMT terhadap perusahaan asing yang membawa masuk modalnya dan berinvestasi di PFII. Sejatinya, kata Herman, langkah ini kurang lebih serupa dengan aturan main di lembaga seperti PFII di negara lainnya.
Artinya, jika mengacu pada aturan GMT di Pilar Dua Global Anti-Base Erosion (GloBE) diprakarsai oleh G20 dan OECD, jika tarif pajak efektif yang dibayarkan entitas di suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, seperti PPh Badan 0% seperti yang akan diterapkan pemerintah Indonesia, karena tax holiday, maka selisihnya akan dipungut melalui Top-Up Tax atau pajak tambahan, hingga mencapai batas minimal 15%.
“Yang penting, dia (perusahaan) tadi harus membawa investasi asing ke PFII,” ucap Herman.
Herman juga menyebut bahwa investasi yang masuk harus dalam bentuk penanaman modal asing atau PMA. Pasalnya PFII ini dibentuk sebagai langkah untuk memperbesar kapasitas perekonomian lewat investasi yang masuk. “Karena kalau kita mengandalkan domestik saja, (investasinya) ya segitu-segitu saja,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) telah dimasukkan recana pemberian insentif pajak berupa tax holiday atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, hingga 50 tahun bagi investor di sektor inti. “Fasilitas perpajakan mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI dan Wakil Pemerintah pada Senin (20/7/2026). Pemberian insentif ditujukan untuk menarik investasi dari dalam hingga luar negeri.
Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun juga mengatakan bahwa pengenaan tarif PPh 0% selama 50 tahun merupakan salah satu usulan yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang PFII.
“50 tahun itu mengenai pengenaan pajaknya, PPh-nya akan dikenakan nol dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya,” ujar Misbakhun.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi XI DPR dan Ketua Panja RUU PFII, Mohammad Hekal mengatakan panja RUU PFII telah melakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM dari fraksi-fraksi. Adapun daftar inventarisasi masalah yang terkumpul mencapai 503 DIM, terdiri atas 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada penjelasan.
Sejumlah 157 DIM pada batang tubuh dan 93 DIM pada penjelasan disetujui tetap, DIM perubahan redaksional terdiri atas 53 DIM pada batang tubuh dan 12 DIM pada penjelasan.
Adapun DIM perubahan substansi terdiri dari 93 DIM pada batang tubuh dan 6 DIM pada penjelasan, sedangkan DIM penambahan substansi terdiri dari 59 DIM pada batang tubuh dan 23 DIM pada penjelasan, serta DIM dihapus sejumlah lima DIM di batang tubuh dan dua DIM pada penjelasan.
Baca Juga
Pemerintah Tak Masalahkan Jika Indonesia Disebut Surga Pajak Usai PFII Dibentuk
“Berdasarkan hasil kerja Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal,” kata Hekal.
Berikut daftar bab yang tersusun dalam PFII;
Bab 1. Ketentuan Umum, mengatur mengenai definisi dan asas penyelenggaraan PFI, pasal 1 dan pasal 2.
Bab 2. Pembentukan Kedudukan dan Tujuan PFI yang terdiri dari dua bagian, yakni bagian ke-1 mengatur pembentukan dan kedudukan, dan bagian ke-2 mengatur tujuan penyelenggaraan PFI, pasal 3 dan pasal 4.
Bab 3. Kegiatan Usaha, mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII, baik kegiatan usaha penunjang sektor keuangan maupun kegiatan usaha sektor lainnya, pasal 5 sampai dengan pasal 9.
Bab 4. Kelembagaan yang terdiri dari enam bagian, yakni
A. Bagian ke-1 mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian Keuangan Pengelolaan PFI dari Presiden kepada Gubernur PFII dalam pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, pasal 10 sampai dengan pasal 12.
B. Bagian ke-2 mengatur mengenai Dewan PFII, mencakup status dan kedudukan Dewan PFII, organ Dewan PFII, pengangkatan dan pemberhentian Dewan PFII, tugas dan wewenang Dewan PFII termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenangnya, pasal 13 sampai dengan pasal 17.
C. Bagian ke-3 mengatur mengenai LP PFII, mencakup status dan organ LP PFII, tugas dan wewenang LP PFII, modal awal dan rencana kerja LP PFII, serta keuntungan kerugian pengelolaan aset dan kepailitan LP PFII, pasal 18 sampai dengan pasal 28.
D. Bagian ke-4 mengatur mengenai LP JK PFII, mencakup status dan organ LP JK PFII, tugas dan wewenang LP JK PFII, dan modal awal LP JK PFII, pasal 29 sampai dengan pasal 32.
E. Bagian ke-5 mengatur mengenai akuntabilitas yakni penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada Presiden dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi PFII kepada DPR RI, yakni AKD yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, pasal 33.
F. Bagian ke-6 mengatur mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai Kelembagaan Dewan PFII, LP PFII, dan LP JK PFII dalam peraturan Presiden, pasal 34.
Bab 5. Lembaga Arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui Lembaga Arbitrase PFII, itu pasal 35 sampai 37.
Bab 6, Pengadilan PFII yang terdiri dari 6 bagian, yakni
A. Bagian ke-1 mengatur status dan kedudukan pengadilan PFI sebagai pengadilan khusus, pasal 38.
B. Bagian ke-2 mengatur mengenai kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFI, pasal 39 dan pasal 40.
C. Bagian ke-3 mengenai susunan pengadilan PFII, pasal 41 dan 42; D) bagian ke-4 mengatur mengenai wewenang ketua pengadilan, pasal 43.
E. Bagian ke-5 mengatur mengenai hukum acara pengadilan PFII, pasal 44; dan
F. Bagian ke-6 mengatur mengenai anggaran pengadilan PFII yang bersumber dari LP PFII, pasal 45.
Bab 7. Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengatur mengenai bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII, pasal 46.
Bab 8. Fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian, yakni
A. Bagian ke-1 mengatur mengenai materi umum terkait pemberian fasilitas perpajakan kepada pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain yang diberikan, pasal 47 dan 48.
B. Bagian ke-2 mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan meliputi bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta kriterianya, pasal 49 sampai pasal 55.
C. Bagian ke-3 mengatur mengenai fasilitas pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta kriterianya, pasal 56 sampai dengan pasal 59.
D. Bagian ke-4 mengatur mengenai fasilitas kepabeanan mencakup bentuk fasilitas dan subjek yang diberikan fasilitas serta syarat dan ketentuan, pasal 60.
E. Bagian ke-5 mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas warisan terkait dengan ketentuan bagi pajak atas warisan yang tidak diberlakukan di PFI, pasal 61.
F. Bagian ke-6 mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFI, pasal 62.
G. Bagian ke-7 mengatur mengenai hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi bagi pelaku usaha, tenaga, ahli sektor keuangan, dan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha atau operasional di PFII, pasal 63.
H. Bagian ke-8 mengatur mengenai sanksi terkait dengan fasilitas perpajakan, pasal 64.
I. Bagian ke-9 mengatur mengenai fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII, pasal 65.
Bab 9. Kekhususan pada PFII yakni terkait bahasa, hukum yang digunakan perizinan penggunaan valuta asing serta transaksi keuangan di PFII, pasal 66 sampai dengan pasal 70.
10. Bab 10 ketentuan penutup terkait pengecualian pemberlakuan peraturan perundang-undangan amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang PFII, keberlakuan Undang-Undang PFII dan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, pasal 71 sampai dengan pasal 73.
