Ini Dia Rekomendasi CISDI untuk RPP Kesehatan
JAKARTA, investortrust.id – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) merekomendasikan beberapa poin penting pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang sedang disiapkan pemerintah sebagai turunan dari UU Kesehatan.
“Adapun poin-poin rekomendasi kami terhadap peraturan perundangan kesehatan (RPP Kesehatan Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan) yaitu menaikkan cukai rokok dengan kenaikan yang signifikan, memperluas program berhenti merokok seperti konseling, sarana edukasi dan seterusnya, dan menyederhanakan struktur cukai rokok multi-layer yang kompleks,” jelas Peneliti CISDI, I Dewa Gede Karma Wisanadi Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Menurut dia, prevalensi perokok dewasa (usia 15 tahun ke atas) di Indonesia menurun dari 36,11% pada tahun 2011 menjadi 34,5% pada tahun 2021, namun jumlah perokok dewasa meningkat dari 60,3 juta jiwa menjadi 69,1 juta jiwa pada periode yang sama.
Peningkatan jumlah perokok dewasa dipicu sejumlah faktor. Dewa mengungkapkan, adanya struktur cukai rokok yang multi-layer mengakibatkan ketersediaan merek/jenis rokok murah beredar di pasaran.
Baca Juga
CISDI Ungkap Konsumsi Rokok Dongkrak Angka Kemiskinan Nasional
“Disamping struktur multi-layer cukai rokok yang kompleks, ada temuan rokok yang dijual dengan harga yang murah. Bahkan, survei yang kita lakukan telah menemukan beberapa toko yang menjual rokok eceran,” ungkap Dewa.
Dalam laporannya, CISDI menandakan adanya potensi harga rokok yang semakin terjangkau, meskipun harganya meningkat. CISDI menghitung relative income price atau pendapatan harga relatif yang menunjukkan rokok di Indonesia 3,6 kali lipat lebih terjangkau pada 2021 dibandingkan tahun 1998.
“Elastisitas yang relatif rendah membuktikan bahwa kenaikan harga rokok antara tahun 1998–2021 belum mampu membuat para perokok untuk berhenti merokok. Untuk kepastiannya kami menghitung relative income price (RIP) dan hasilnya adalah harga rokok 3,6 kali lipat lebih terjangkau pada tahun 2021 dibandingkan tahun 1998,” papar Dewa.
Baca Juga
Bikin Miris! Remaja Indonesia Habiskan Separuh Pengeluaran untuk Membeli Rokok
Peneliti CISDI ini menyampaikan, pemerintah harus mempertimbangkan untuk menaikkan besaran cukai rokok lebih tinggi untuk menurunkan jumlah konsumsi rokok di Indonesia.
“Kajian kami menunjukkan bahwa pemerintah sebaiknya mempertimbangkan untuk menaikkan cukai rokok dengan besaran yang lebih tinggi karena kenaikan harga rokok dalam dua dekade terakhir tidak menyebabkan penurunan tingkat keterjangkauan rokok yang cukup untuk mendorong lebih banyak perokok untuk berhenti,” tegas Dewa. (CR-3)
