OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Ample Jelang Penarikan Uang Negara di Himbara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi likuiditas industri perbankan nasional dalam posisi yang cukup aman (ample) untuk menghadapi rencana penarikan sebagian Penempatan Uang Negara (PUN) di bank-bank Himbara pada September mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa kinerja perbankan per Juni 2026 tumbuh positif. Kredit mencatatkan pertumbuhan sebesar 12,67% secara year on year (yoy), diimbangi pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 10,21% yoy. Kualitas kredit pun terjaga dengan NPL Gross di level 2,09% dan NPL Net 0,82%.
"Adapun pada aspek likuiditas perbankan secara umum masih cukup ample dengan LCR sebesar 182,75% di atas ketentuan (100%), serta AL/NCD sebesar 101,92% dan AL/DPK sebesar 23,08%, jauh di atas threshold minimal masing-masing sebesar 50% dan 10%," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2026, Minggu (16/8/2026).
Baca Juga
Menteri UMKM Enggan Tekan OJK dan Perbankan Soal Target Kredit 25%, Ini Alasannya
Sehubungan dengan rencana penarikan sebagian PUN dari Bank-bank Himbara pada bulan September tersebut, OJK memandang bahwa pengelolaan likuiditas harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik dengan memperhatikan karakteristik sumber pendanaan, antara lain dari sisi besaran nominal dan jangka waktu penempatan. Oleh karena itu, bank perlu memastikan bahwa pengelolaan aset dan liabilitas dilakukan secara prudent melalui penerapan Asset and Liability Management (ALMA) yang memadai, penyediaan aset likuid berkualitas tinggi (High Quality Liquid Asset) sesuai ketentuan, pelaksanaan stress testing secara berkala, serta penyusunan contingency plan yang efektif.
Di samping itu, pengelolaan likuiditas yang sehat juga memerlukan adanya keterprediksian (predictability) dan perencanaan yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat dalam penempatan maupun penarikan dana dalam jumlah signifikan. Perubahan posisi dana, baik berupa penempatan maupun penarikan, dapat dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai sehingga bank memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas tanpa menimbulkan tekanan yang tidak diperlukan terhadap kondisi likuiditas maupun fungsi intermediasi.
"Dengan demikian, dinamika arus dana tersebut dapat dikelola secara optimal tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan," ungkap Dian.
Baca Juga
Likuiditas Perbankan Mengetat, Ekonom Permata Bank Wanti-wanti Risiko Bunga Kredit Naik Lebih Cepat
Selanjutnya, terkait persaingan penghimpunan dana, pada prinsipnya kondisi likuiditas perbankan yang manageable dapat menciptakan persaingan perolehan dana dan pemberian suku bunga perbankan yang lebih sehat dan terukur. Besaran cost of fund perbankan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain strategi pendanaan struktur dana, tingkat suku bunga pasar, serta profil jatuh tempo kewajiban dan kondisi likuiditas bank yang bersangkutan.
Oleh karena itu, OJK mendorong agar bank lebih mengedepankan penguatan core deposits, peningkatan kualitas layanan, dan inovasi produk dalam menghimpun dana masyarakat, sehingga persaingan tidak serta merta bertumpu pada pemberian suku bunga yang lebih tinggi. OJK juga akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas perbankan baik secara individual maupun industri, melalui pengawasan berbasis risiko.
"Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," tutur Dian.

