Inflasi Medis Tak Terkendali, AAJI: Kenaikan Premi Asuransi Sulit Dihindari
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai lonjakan inflasi medis menjadi tantangan serius bagi industri asuransi kesehatan. Kondisi tersebut tidak hanya meningkatkan biaya klaim perusahaan asuransi, tetapi juga berpotensi mendorong kenaikan premi, membebani rumah tangga, hingga menekan keberlanjutan sistem kesehatan nasional.
Direktur Eksekutif AAJI Emira E Oepangat menjelaskan, dalam menyusun produk asuransi kesehatan, perusahaan memperhitungkan tiga komponen utama, yakni tingkat suku bunga, biaya operasional, serta asumsi mortalitas dan morbiditas. Dari ketiga faktor tersebut, ruang penyesuaian terbesar berada pada aspek morbiditas atau tingkat kesakitan masyarakat.
"Kalau kita bicara rugi atau tidak, saat membuat produk asuransi kesehatan ada tiga yang dilihat, yaitu bunga, biaya, serta mortalitas dan morbiditas. Yang bisa diatur hanya morbiditas dan mortalitas," ujar Emira dalam acara Investortrust Power Talk di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca Juga
AAJI Sebut Mekanisme Co-Payment Bikin Ekosistem Asuransi Kesehatan Lebih Bertanggung Jawab
Menurut dia, persoalan muncul ketika frekuensi masyarakat memanfaatkan layanan kesehatan jauh melampaui asumsi awal. Misalnya, seseorang yang diperkirakan menjalani rawat inap tiga kali dalam setahun ternyata harus dirawat hingga belasan kali. Kondisi tersebut menyebabkan biaya klaim meningkat signifikan dan membebani perusahaan asuransi.
AAJI mencatat setiap tambahan satu kali kunjungan ke rumah sakit dapat meningkatkan pengeluaran rata-rata sebesar Rp 695.903. Sementara setiap tambahan satu hari rawat inap menambah biaya sekitar Rp 810.301.
“Perempuan itu rata-rata masuk rumah sakit 3 sampai 6 kali setahun kalau dia udah sakit. Nah bayangkan kalau yang terjadi di luar dari yang diasumsikan. Ini masuk rumah sakit mencret terus sampai 12 kali setahun. Apa tidak rugi perusahaannya? Tidak sesuai asumsi,” kata Emira.
Baca Juga
Tahun Ini, AAJI Targetkan 100.000 Agen Asuransi Tersertifikasi
Emira juga mengingatkan praktik pelayanan yang tidak sesuai indikasi medis, seperti upcoding, berpotensi memperbesar biaya pelayanan kesehatan. Menurutnya, dampak akhirnya bukan hanya dirasakan perusahaan asuransi, tetapi juga masyarakat sebagai peserta melalui kenaikan premi.
"Jadi kalau di up code terus yang rugi siapa? Nasabahnya. Jadi ada beban finansial rumah tangga karena adanya inflasi medis. Ada pastinya kenaikan premi asuransi tidak bisa ditawar. Tekanan pada BPJS Kesehatan sudah pasti. Dan kenaikan biaya operasional rumah sakit,” sebutnya.
Dalam paparannya, AAJI menyebut inflasi medis yang tinggi berdampak langsung pada meningkatnya out of pocket health expenditure atau pengeluaran kesehatan yang harus ditanggung sendiri oleh masyarakat. Kondisi tersebut berisiko mendorong rumah tangga, terutama kelompok berpendapatan rendah yang tidak memiliki perlindungan asuransi memadai, ke dalam tekanan ekonomi bahkan kemiskinan.
Selain membebani masyarakat, inflasi medis juga meningkatkan tekanan terhadap BPJS Kesehatan akibat membengkaknya biaya klaim dibandingkan penyesuaian iuran. Rumah sakit pun menghadapi kenaikan biaya operasional, mulai dari harga obat, alat kesehatan, hingga biaya fasilitas pelayanan.
Karena itu, Emira menilai penguatan kendali mutu layanan kesehatan menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan sistem. Menurutnya, penerapan clinical pathway, evidence based medicine, hingga panduan tarif layanan dapat membantu menekan inflasi medis sehingga memberikan manfaat bagi pasien, rumah sakit, maupun perusahaan asuransi.
