Meski Premi Asuransi Kesehatan Tumbuh Positif, Tekanan Klaim dan Inflasi Medis Masih Jadi Sorotan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Industri asuransi kesehatan masih mencatatkan pertumbuhan positif hingga Juni 2026. Namun di sisi bersamaan juga menghadapi tantangan berupa kenaikan klaim dan inflasi medis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pendapatan premi asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa mencapai Rp 20,57 triliun pada Juni 2026, tumbuh 12,04% secara year on year (yoy). Nilai klaimnya mencapai Rp 12,84 triliun.
Sementara, pada industri asuransi umum, pendapatan premi dari lini bisnis kesehatan tumbuh 2,58% (yoy) menjadi Rp 6,32 triliun per Juni 2026. Adapun nilai klaimnya mencapai Rp 3,50 triliun.
“Perkembangan ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan masih terus meningkat, meskipun industri tetap perlu mencermati tekanan dari sisi biaya klaim dan inflasi medis,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (3/9/2026).
Baca Juga
Untuk memperkuat tata kelola di industri asuransi kesehatan, OJK juga mendorong optimalisasi peran medical advisory board (MAB) atau dewan penasihat medis, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025.
Ogi menjelaskan, MAB memiliki peran dalam memberikan pertimbangan medis yang objektif dalam berbagai aspek pengelolaan asuransi kesehatan seperti penyusunan manfaat, underwriting, serta pengelolaan klaim.
Baca Juga
“Sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola, mengendalikan inflasi medis, dan menjaga keberlanjutan penyelenggaraan asuransi kesehatan,” katanya.
Meski begitu, Ogi menyatakan bahwa MAB bukanlah pihak yang menggantikan kewenangan dokter yang menangani pasien. MAB juga tidak mengambil alih keputusan bisnis perusahaan asuransi.
“Melainkan memberikan rekomendasi profesional sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang baik,” ucap Ogi.
