Meski Rasio Klaim Turun ke 57,78%, Asuransi Kesehatan Masih Dibayangi Tantangan Naiknya Inflasi Medis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Industri asuransi kesehatan di Tanah Air menunjukkan kinerja yang cukup terkendali, dengan rasio klaim yang berhasil ditekan meskipun masih dihadapkan pada tantangan serius dari inflasi medis yang diprediksi terus meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pendapatan premi dari lini usaha kesehatan di industri asuransi jiwa terus menunjukkan pertumbuhan positif di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Berdasarkan data per akhir April 2026, premi lini usaha kesehatan pada industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 14,73 triliun atau tumbuh 7,20% secara year on year (yoy). Sementara itu, nilai klaim mencapai Rp 8,51 triliun,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026, secara daring, Jumat (5/6/2026).
Menurut Ogi, rasio klaim asuransi kesehatan saat ini berada pada level yang lebih sehat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. “Jadi cukup terkendali ya, setelah di tahun-tahun sebelumnya rasio klaim cukup tinggi, sekarang di maintain di level 57,78%,” sambungnya.
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh Negatif 0,36% Jadi Hanya Rp 116 Triliun per April 2026
Meski begitu, ia mengatakan bahwa industri tidak boleh lengah mengingat inflasi medis diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya perawatan dan pengobatan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi keberlanjutan bisnis asuransi kesehatan.
Untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan keterjangkauan premi bagi masyarakat, perusahaan asuransi didorong untuk memperkuat berbagai aspek pengelolaan risiko.
“Perusahaan asuransi perlu memperkuat underwriting, meningkatkan pemanfaatan data dan analisis klaim, mengendalikan fraud, memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, serta menjalankan program promotif dan preventif bagi peserta,” kata Ogi.
Langkah-langkah tersebut, lanjut Ogi, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur penguatan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
Baca Juga
Asuransi Astra Andalkan Diversifikasi Bisnis di Tengah Tekanan Daya Beli dan Lesunya Pasar Otomotif
Perbaikan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Selain itu, perbaikan ekosistem kesehatan juga mendapatkan dukungan dari pemerintah. Ogi menjelaskan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1.117 Tahun 2025 pada 11 November 2025 yang mengatur pedoman pembayaran selisih biaya antara tanggungan BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan maupun komersial.
“Jadi ini memberikan pedoman mengenai coordination of benefit (CoB) atau KAPJ (koordinasi antara penyelenggara jaminan),” ucapnya.
Sementara itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 36 tahun 2025 pada 17 Desember 2025 sebagai pedoman penyelenggaraan asuransi kesehatan yang telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.
Ogi juga mengungkapkan, Kementerian Kesehatan bersama sejumlah pemangku kepentingan telah membentuk Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) untuk memperkuat ekosistem kesehatan nasional. Dalam rapat KKSK pada 14 April 2026, diputuskan pembentukan task force yang bertujuan meningkatkan peran asuransi kesehatan dalam sistem kesehatan Indonesia.
Task force tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan, perusahaan asuransi swasta, hingga asosiasi industri seperti Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
“Dan itu kerangka yang sedang kita lakukan dan di bulan Juli akan dilaksanakan rapat koordinasi lanjutan KKSK dan kita akan menyampaikan rencana kerja dan tolok ukur keberhasilan yang dicapai,” ujar Ogi.

