Kenaikan RPLN Jadi 40 Persen, Perbanas Sebut Jadi Buffer Fleksibilitas Dana Bank
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Chief Economist Perbanas (Perhimpunan Bank Nasional) Dzulfian Syafrian menilai keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) perbankan dari 35% menjadi 40% dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi industri perbankan untuk mengelola sumber pendanaan secara fleksibel sekaligus memperkuat fungsi intermediasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan BI yang berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan dan kebutuhan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saya melihat kebijakan ini sebagai bagian dari bauran kebijakan BI yang berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan. Kenaikan batas RPLN memberikan ruang tambahan bagi bank untuk mendiversifikasi sumber pendanaan,” ujar Dzulfian, kepada Investortrust, Senin (22/6/2026).
“Tambahan ruang ini dapat digunakan sebagai tambahan buffer masing-masing bank jika dibutuhkan,” sambungnya.
Baca Juga
BI Naikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank Jadi 40% demi Dorong Kredit
Dzulfian menjelaskan, dampak kebijakan tersebut akan berbeda pada setiap bank, tergantung kebutuhan pendanaan, strategi bisnis, dan profil likuiditas masing-masing industri.
Lebih lanjut, ia menilai kenaikan RPLN tidak serta-merta mencerminkan bahwa industri perbankan nasional sedang menghadapi tekanan likuiditas. Menurutnya, berbagai indikator menunjukkan kondisi likuiditas dan permodalan perbankan Indonesia saat ini masih berada pada level yang sehat dan terjaga.
“Kebijakan ini lebih tepat dibaca sebagai langkah antisipatif dan ekspansif BI untuk memperluas pilihan pendanaan bank, memperkuat kapasitas intermediasi, dan meningkatkan engagement dengan dunia global,” kata Dzulfian.
Ia menambahkan, kenaikan batas RPLN merupakan sinyal bahwa regulator memberikan ruang yang lebih luas bagi perbankan dalam mengelola pendanaan secara fleksibilitas, sekaligus membuka peluang akses yang lebih besar terhadap sumber pendanaan global.
“Jadi, kenaikan RPLN merupakan sinyal bahwa perbankan sedang diberikan ruang tambahan dalam mengelola pendanaan secara lebih fleksibel, luas, dan lebih terbuka dengan dunia luar,” ucap Dzulfian.
Dampak Positif Kenaikan RPLN
Dari sisi manfaat, Dzulfian menilai peningkatan batas RPLN dapat memperluas alternatif sumber pendanaan bank di luar dana pihak ketiga (DPK) domestik. Pendanaan dari luar negeri, terutama dalam valuta asing (valas), dapat mendukung kebutan operasional dan pembiayaan sektor-sektor yang membutuhkan pendanaan valas.
“Diversifikasi juga dapat mengurangi ketergantungan yang berlebihan pada sumber pendanaan domestik dan memberikan fleksibilitas ketika persaingan memperoleh dana meningkat,” ujarnya.
Risiko Kenaikan RPLN
Meski begitu, Dzulfian mengingatkan bahwa pendanaan luar negeri juga membawa sejumlah risiko yang perlu dikelola secara hati-hati. Risiko tersebut antara lain berasal dari fluktuasi nilai tukar dan dinamika pasar keuangan global yang dapat memengaruhi biaya maupun ketersediaan pendanaan.
Karena itu, ia menekankan bahwa pemanfaatan ruang tambahan RPLN sebaiknya diarahkan untuk pembiayaan yang memiliki kebutuhan atau sumber penerimaan valas yang jelas dan terukur.
“Penerapan prinsip kehati-hatian, kecukupan modal, kualitas aset, posisi devisa neto, dan manajemen likuiditas harus tetap menjadi pertimbangan utama bagi kebijakan perbankan,” kata Dzulfian.

