BI Naikkan Batas RPLN Jadi 40 Persen, Ekonom Beberkan Dampak Positif dan Negatifnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan batas Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) perbankan dari 35% dari 40% dinilai sebagai langkah pelonggaran makroprudensial yang bersifat selektif guna memperluas sumber pendanaan sektor perbankan.
Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengungkapkan, kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tersebut memberikan ruang lebih besar bagi bank untuk memperoleh sumber pendanaan dari luar negeri, khususnya dalam mendukung pembiayaan ekonomi nasional.
“Kenaikan RPLN dari 35% menjadi 40% dapat dibaca sebagai pelonggaran makroprudensial yang selektif. BI sedang membuka ruang tambahan bagi bank untuk mencari sumber pendanaan valas (valuta asing)/luar negeri guna mendukung kredit, tetapi tetap dalam koridor modal dan prinsip kehati-hatian,” kepada Investortrust, Senin (22/6/2026).
Dampak Positif dan Negatif
Arianto menjelaskan, terdapat sejumlah manfaat yang dapat diperoleh industri perbankan dari kenaikan batas RPLN tersebut. Salah satunya adalah semakin luasnya pilihan sumber pendanaan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam valas, pembiayaan korporasi, trade finance, dan sektor produktif.
Baca Juga
BI Naikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank Jadi 40% demi Dorong Kredit
“Sehingga tekanan likuiditas domestik tidak seluruhnya dibebankan ke perebutan DPK (dana pihak ketiga),” katanya.
Meski begitu, Arianto mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga membawa sejumlah risiko yang harus dikelola secara hati-hati oleh perbankan. Meningkatnya porsi pendanaan luar negeri berpotensi memperbesar eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar, risiko pembiayaan kembali (refinancing risk), serta volatilitas pasar keuangan global.
“Karena itu, kebijakan ini lebih cocok dimanfaatkan oleh bank bermodal kuat, memiliki manajemen risiko valas baik, dan tidak agresif mengambil pendanaan jangka pendek luar negeri hanya karena ruang regulasinya diperbesar,” ucapnya.
Likuiditas Perbankan Menantang
Terkait kondisi likuiditas perbankan saat ini, Arianto menilai memang terdapat tantangan yang lebih besar dibandingkan periode suku bunga rendah. Kenaikan BI Rate menjadi 5,75%, persaingan memperebutkan DPK yang semakin ketat, serta kebutuhan kredit yang tetap tumbuh telah mendorong peningkatan biaya dana (cost of fund) industri perbankan.
“Namun, kenaikan RPLN tidak otomatis berarti likuiditas bank dalam kondisi genting. Lebih tepat dibaca sebagai langkah antisipatif agar sumber pendanaan bank lebih terdiversifikasi dan kapasitas kredit tetap terjaga,” ujarnya
“Bukan sinyal bahwa industri perbankan kekurangan likuiditas secara sistemik,” sambung Arianto.

