BI: RPLN Jadi 35% Berpeluang Buka Sumber Pendanaan dan Dorong Pertumbuhan Kredit
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Solikin M. Juhro mengungkap, langkah bank sentral menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) menjadi 35% dari sebelumnya sebesar 30%, berpeluang membuka sumber pendanaan, serta menekan biaya dana atau cost of fund (CoF).
Lebih jauh, Solikin mengatakan meningkatnya RPLN menjadi 35% diharapkan dapat mendorong adanya pertumbuhan kredit.
“Dengan RPLN ini, pasti sumber funding-nya terbuka. Kemudian, pasti akan menurunkan cost of fund, karena lebih kompetitif daripada special rate dari SSB (surat-surat berharga), sehingga kredit suku bunganya turun, pertumbuhan kredit meningkat dan ini mendukung ekonomi,” kata Solikin saat menghadiri Taklimat Media di Gedung Thamrin Kantor BI, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Sekadar informasi, Bank Indonesia (BI) mengoptimalkan kebijakan makroprudensial melalui peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) menjadi 35 persen dari modal bank serta pelonggaran likuiditas dengan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) menjadi 4 persen untuk bank umum konvensional (BUK). Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) sendiri adalah indikator yang mengukur seberapa besar proporsi pendanaan (dana yang digunakan untuk membiayai aktivitas bank) yang berasal dari luar negeri dibandingkan dengan total pendanaan bank. RPLN mengatur batas maksimum kewajiban jangka pendek bank terhadap modal bank.
Menurut Solikin, belakangan ada tren persaingan likuiditas di antara perbankan untuk mendapatkan lebih banyak dana pihak ketiga (DPK). Khususnya, kata dia, dana murah (CASA) yang berasal dari giro dan tabungan. Hal ini ia sebut menimbulkan persaingan bank dalam menawarkan special rate (bunga) yang lebih menarik.
“Kalau cost of fund naik, berarti suku bunga kredit naik, lalu penyaluran kredit akan turun, itu tidak boleh. Kalau sudah begitu, nanti support untuk pembiayaan pembangunan berkurang,” jelasnya.
Baca Juga
Butuh Enam Bulan Pemangkasan Suku Bunga BI Bisa Berdampak ke Ekonomi RI
Sebelumnya BI menetapkan batasan RPLN paling tinggi sebesar 30% dengan penambahan atau pengurangan persentase parameter kontrasiklikal. Terbaru, besaran parameter kontrasiklikal ditetapkan sebesar positif 5 persen sehingga batasan RPLN menjadi 35%. Penguatan kebijakan RPLN terkini berlaku efektif sejak 1 Juni 2025, dan akan diatur lebih lanjut pada ketentuan mengenai RPLN.
Selain RPLN, BI memutuskan untuk melonggarkan penyangga likuiditas makroprudential (PLM) kepada bank umum konvensional (BUK) dari 5% menjadi 4%.
Disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, tidak hanya Bank Umum Konvensional, keringanan PLM juga diberikan kepada bank syariah yang turun dari 3,5% menjadi 2,5%.
"Inilah sekaligus insentif dan dukungan kepada perbankan kita untuk salurkan kredit," kata Perry, Rabu (21/5/2025).
Perry menyebut penurunan PLM ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas bagi sektor perbankan dalam menyalurkan kredit kepada sektor-sektor yang menggerakkan pertumbuhan perekonomian nasional. Adapun kebijakan ini akan berlaku efektif pada efektif Juni 2025.
