BI Naikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Jadi 40%, Pengamat: Waspadai Risiko Depresiasi Rupiah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimum Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 35% menjadi 40% dari modal bank. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Kamis (18/6/2026), dan akan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BI memperkuat efektivitas kebijakan makroprudensial di lingkup perbankan. Langkah ini juga sejalan dari BI untuk mendorong perbankan agar tidak hanya mengandalkan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam menyalurkan kredit. Bahkan, bank sentral memberikan stimulus berupa pengurangan porsi Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank yang mampu meraih pendanaan non-DPK untuk sektor-sektor strategis.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari sorotan tajam para pengamat perbankan, mengingat kondisi makroekonomi global dan domestik yang tengah fluktuatif.
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengingatkan bahwa pelonggaran rasio ini sudah barang tentu akan membawa potensi risiko baru bagi industri perbankan nasional. Risiko paling nyata yang berada di depan mata adalah fluktuasi nilai tukar.
"Sudah barang tentu, aturan baru itu akan membawa potensi risiko bagi bank. Sebut saja, potensi risiko nilai tukar. Apalagi saat ini kurs rupiah terhadap dolar AS sedang mengalami depresiasi," ujar Paul kepada investortrust.id saat dimintai pandangannya terkait kebijakan tersebut, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga
Dengan dinaikkannya porsi pendanaan luar negeri hingga 40%, perbankan menghadapi tantangan currency mismatch yang lebih besar. Untuk memitigasi risiko tersebut, perbankan wajib melakukan lindung nilai (hedging).
"Salah satu cara untuk menutup potensi risiko itu dengan lindung nilai (hedging)," kata Paul.
Lebih lanjut, Paul menjelaskan bahwa kebijakan ini bergulir di saat suku bunga acuan BI cenderung mengalami kenaikan. Dampak domino dari kenaikan suku bunga acuan ini telah memicu pembengkakan biaya dana (cost of fund) di tingkat perbankan.
"Kenaikan suku bunga kredit perbankan itu diawali oleh kenaikan suku bunga deposito karena biaya dana makin mahal. Kenaikan itu bisa menekan pengucuran kredit perbankan ke depan," jelasnya.
Catatan Kritis: BI Seharusnya Lakukan Mitigasi
Di tengah tren pelemahan rupiah dan risiko likuiditas global (liquidity crunch) yang sewaktu-waktu bisa mengetat, peningkatan porsi RPLN ini dinilai cukup berisiko. Paul justru berpendapat bahwa bank sentral seharusnya mengambil langkah yang lebih konservatif untuk melindungi industri perbankan dalam negeri.
"Sebaliknya, sudah seharusnya justru BI menipiskan rasio itu untuk melakukan mitigasi risiko bank dari tekanan depresiasi rupiah terhadap dolar AS," ucap Paul.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menyisakan pertanyaan besar mengenai urgensi likuiditas perbankan saat ini. Pasalnya, data menunjukkan bahwa angka undisbursed loan (fasilitas kredit yang telah disetujui tetapi belum ditarik oleh debitur) di industri perbankan masih sangat besar, yakni mencapai Rp 2.576 triliun atau sekitar 22,41% dari total plafon.
Hal ini menimbulkan spekulasi apakah perbankan benar-benar sedang mengalami tekanan likuiditas ketat sehingga memerlukan tambahan asupan dana dari luar negeri. Ketika dimintai proyeksi mengenai kondisi riil likuiditas perbankan di tengah tingginya angka undisbursed loan tersebut, Paul enggan berspekulasi lebih jauh.
"Saya tidak bisa memperkirakannya di tengah gejolak kurs rupiah terhadap dolar AS saat ini," pungkasnya.
Kini, pelaku pasar dan industri perbankan menanti implementasi kebijakan ini pada 1 Juli mendatang, sembari bersiap memitigasi dampak volatilitas global terhadap neraca keuangan mereka.

