BI Rate Tetap 6,25%, Ini Pengaturan Baru Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 19-20 Juni 2024 memutuskan mempertahankan suku bunga acuan, BI Rate, sebesar 6,25%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility dipertahankan sebesar 5,50% dan suku bunga Lending Facility sebesar 7,00%.
BI Rate ini berada di level 6,25% sejak 24 April 2024. Sebulan sebelumnya masih bertengger di 6,00%.
“Keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter pro-stability sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025. Kebijakan ini didukung dengan penguatan operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah dan masuknya aliran modal asing,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Juni 2024, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga
Perry: BI Rate Dipertahankan 6,25%, Yakin Rupiah ke Depan Menguat
Perry menegaskan, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh, untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga. Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
Perhitungan Batas Pendanaan LN Bank
Gubernur BI menegaskan, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, di tengah masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global. Hal ini dilakukan melalui:
1.Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, dengan:
i.Memperkuat struktur suku bunga di pasar uang rupiah untuk menjaga daya tarik imbal hasil dan meningkatkan aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
ii.Mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
2.Peningkatan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
3.Penguatan strategi transaksi term-repo SBN dan swap valas yang kompetitif guna menjaga kecukupan likuiditas perbankan.
4.Penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian, yang berlaku sejak 1 Agustus 2024, yang mencakup:
i.Pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold RPLN).
ii.Pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal 0% atau ± 5% yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking Bank Indonesia atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK).
iii.Penetapan RPLN saat ini sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0%, yang selanjutnya akan dilakukan review secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Baca Juga
5.Pendalaman kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pendalaman suku bunga kredit berdasarkan sektor ekonomi.
6.Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2024. Ini meliputi:
i.Tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.
ii.Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.
7.Penguatan kerja sama internasional pada area kebanksentralan, termasuk yang terkait konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang local. Selain itu, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas, antara lain dengan melakukan kerja sama pariwisata dengan instansi terkait.
“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah untuk memitigasi dampak risiko masih tingginya ketidakpastian global. Koordinasi kebijakan dengan pemerintah (pusat dan daerah) ditempuh melalui program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah, dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID),” ucap Perry.
Koordinasi kebijakan moneter dan fiskal juga diperkuat, untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan momentum pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia juga terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.

