Polemik Izin Tambang untuk NU, Begini Komentar Menteri Bahlil
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait dengan polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang rencananya akan ikut diberikan kepada Nahdlatul Ulama (NU).
Bahlil menyebut NU bukanlah satu-satunya ormas keagamaan yang akan mendapatkan IUP. Ormas keagamaan lainnya, termasuk Muhammadiyah juga berhak untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan tambang.
Menurut Bahlil, alasan pemberian IUP kepada ormas keagamaan tidak terlepas dari perjuangan mereka merebut kemerdekaan. Selain itu, dia juga mempertimbangkan kehadiran ormas keagamaan saat Indonesia dilanda musibah.
"Saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang memperjuangkan kemerdekaan? Saat Agresi Militer II tahun 1948 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Memang konglomerat? Memang perusahaan? Itu yang buat tokoh agama," katanya ketika ditemui Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Senin (29/4/2024).
Baca Juga
Bahlil menegaskan ormas keagamaan dari seluruh agama yang diakui di Indonesia berhak mendapatkan IUP. Adapun, untuk mekanismenya masih menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) itu menegaskan pemberian IUP kepada ormas keagamaan dilakukan tanpa adanya konflik kepentingan.
Selain itu, pemerintah juga akan memastikan bahwa tambang-tambang tersebut dikelola secara profesional dibantu oleh mitra atau pihak ketiga. Bahlil menyebut keterlibatan pihak ketiga adalah hal yang lazim dalam pengelolaan tambang.
"Selama ini perusahaan-perusahaan pemegang IUP itu juga tidak sepenuhnya mengelola tambangnya sendiri. Ada mitra profesionalnya," ungkapnya.
Baca Juga
Bahlil menambahkan pemberian IUP kepada ormas keagamaan merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah. Menurutnya, selama ini ormas keagamaan seperti kurang mendapatkan perhatian dari banyak pihak.
"Kalau bukan kita yang memperhatikan, organisasi gereja, organisasi keagamaan Muhammadiyah, NU, Hindu, Buddha, terus siapa yang mau memperhatikan?" tegasnya.
Seperti diketahui, pro dan kontra muncul setelah Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan izin pengelolaan tambang kepada NU. Adapun, IUP yang dapat diberikan ke NU atau ormas keagamaan lainnya mencapai 2.078 IUP di sejumlah daerah.
IUP tersebut merupakan hasil dari penataan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuai Bahlil. Melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, salah satu tugas satgas tersebut adalah mencabut izin tambang yang tidak produktif selama periode 2021-2023.
