Menteri Bahlil: Izin Tambang Vale Indonesia Sudah Terbit
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk sudah terbit.
Bahlil menyebut dokumen pendukung yang menjadi persyaratan perubahan kontrak karya (KK) Vale Indonesia menjadi IUPK sudah diterima. Oleh karena itu, IUPK perusahaan tambang nikel itu sudah bisa dikeluarkan.
Baca Juga
Menteri ESDM Sebut Perpanjangan Izin Tambang Vale Kini di Tangan Bahlil
Diketahu, izin operasi Vale Indonesia melalui KK yang terakhir diperbarui pada Januari 1996 akan berakhir pada 28 Desember 2025.
“Sudah selesai dan kemarin sudah di atas meja saya. Ada beberapa dokumen pendukung yang saya minta dari Vale Indonesia terkait dengan komitmen Vale Indonesia,” kata Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).
Menurut Bahlil, dokumen pendukung tersebut menunjukkan komitmen Vale Indonesia untuk memenuhi persyaratan mengantongi IUPK. Salah satunya adalah pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter nikel.
Tanpa adanya dokumen pendukung tersebut, komitmen Vale Indonesia tak lebih dari sekadar omong kosong belaka. Vale Indonesia sempat berjanji untuk membangun smelter di sejumlah daerah, tetapi sampai dengan saat ini tak kunjung terealisasi.
"Sekarang kita minta sebagai syarat mutlak dalam konteks investasi. Saya akan tanda tangan itu ketika dia juga sudah memberikan komitmen untuk apa yang direncanakan, apa yang dikomitmenkan itu dijalankan," tegasnya.
Sebagai catatan, penerbitan IUPK Vale Indonesia melewati proses yang cukup panjang. Termasuk pengalihan 14% kepemilikan saham kepada pemerintah melalui holding BUMN tambang Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Baca Juga
Pegang Mayoritas Saham, Pemerintah Bakal Rombak Direksi dan Komisaris Vale (INCO)
Untuk memperpanjang IUPK, porsi kepemilikan saham oleh negara paling sedikit adalah 51% sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pemegang saham terbesar Vale Indonesia sebelum divestasi adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79%. Berikutnya, adalah MIND ID dengan kepemilikan 20% dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale Indonesia sebesar 21,18%.

