Menteri Bahlil Dicecar DPR soal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia diserang pertanyaan bertubi-tubi oleh Komisi VI DPR RI perihal pemberian izin pertambangan batu bara kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempertanyakan pembagian Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan secara cuma-cuma. Dia menilai apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan bentuk ketidakadilan bagi pelaku usaha pertambangan di Tanah Air.
Menurut Harris, Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan WIUPK kepada ormas keagamaan perlu dikaji kembali.
"Ada yang mengatakan bahwa yang namanya izin tambang tidak bisa dibagi-bagikan, tetapi harus melalui proses lelang. Aturan ini (apakah sesuai perundang-undangan dan (mempertimbangkan) sesuai rasa keadilan?" ucapnya.
Baca Juga
Ini Alasan Pemerintah Hanya Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Batu Bara
Alih-alih memberikan izin pengelolaan tambang batu bara, Harris meminta pemerintah untuk memberikan izin pembangunan rumah ibadah. Usulan tersebut merujuk pada kesulitan umat Kristen untuk membangun gereja.
"Ada postingan yang menyebut kalangan Kristen tidak membutuhkan izin tambang, tetapi izin mendirikan gereja. Ini kan sinisme yang menyakitkan," tegasnya.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyebut pemberian WIUPK ke ormas keagamaan menimbulkan kecemburuan sosial. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan seharusnya yang mendapatkan izin pengelolaan, alih-alih ormas keagamaan.
"Masyarakat pinggiran tambang itu kapan dihargai hak mereka untuk menikmati kekayaan alam?" cecarnya ke Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Baca Juga
Menteri ESDM Ungkap 6 Lahan Tambang yang Akan Dikelola Ormas Keagamaan
Anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara itu juga menyebut pemerintah tidak pernah memikirkan nasib masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. Alih-alih menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan, mereka justru dirampas haknya.
"Mereka yang diam ribuan tahun di Republik itu di Dapil saya di Kalimantan Utara sana, ratusan kapal di laut memindahkan batu bara diekspor ke luar mereka hanya gigit jari. Jangankan tambang, tanah mereka diambil untuk plasma sampai sekarang konflik. Di mana keadilan substansi ini distribusi keadilan," ungkapnya.
Deddy juga mengomentari alasan pemerintah yang memberikan WIUPK ke ormas keagamaan dengan dalih telah berjasa memerdekakan Indonesia. Jika memang alasannya demikian, mengapa Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) tidak ikut diberikan izin pengelolaan tambang untuk membantu para veteran perang menyambung hidupnya.
"Kemudian saya terpikirkan banyak pihak lain yang berjuang berdarah-darah untuk Republik kita. Di mana Legiun Veteran Republik Indonesia yang tidak dapat bulanan," tugasnya.
Baca Juga
Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Dituding Tak Libatkan Masyarakat, Bahlil Jawab Begini
Merespons pertanyaan bertubi-tubi yang ditujukan kepadanya, Bahlil menyebut penyusunan PP No. 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian teknis termasuk di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembahasan terbitnya beleid tersebut juga sudah melalui Rapat Terbatas (Ratas).
Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu menegaskan bahwa ormas keagamaan yang mendapatkan WIUPK memiliki badan usaha khusus. Sehingga, mereka bisa berkolaborasi dengan pihak yang memang punya kemampuan untuk mengelola tambang batu bara.
"Jadi rasanya sih saya nggak setuju ya kalau pendapat bahwa harus yang memberikan WIUPK itu harus kepada perusahaan-perusahaan gede. Contoh NU (Nahdlatul Ulama) membuat PT, yang dibuat oleh NU itulah WIUPK-nya kita kasih ke mereka," ujarnya.
Kemudian yang paling penting adalah WIUPK untuk ormas keagamaan tidak bisa dipindahtangankan. Oleh karena itu, Bahlil menjamin tidak ada penyalahgunaan atau pemindahtanganan izin pertambangan dari ormas keagamaan ke pihak swasta.
"Tidak dapat dipindah-tangankan. Kalau dipindah-tangankan, jadi makelar kayak begitu. Bisa jual-beli, jual-beli. Ini nggak bisa Pak," tegasnya.
Perihal masyarakat yang berada di wilayah sekitar lokasi tambang, Bahlil menyatakan bahwa masyarakat akan mendapatkan keuntungan dari aktivitas pertambangan melalui koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Koperasi, BUMDes. Itu salurannya nanti lewat Perpres No. 70/2023 terhadap IUP yang dicabut, kita juga akan memberikan sebagai skala prioritas kepada mereka," ungkapnya.

