Soal Izin Tambang Ormas Keagamaan, Menteri LHK: Prinsip Konsesi Harus Dipegang
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak melanggar aturan. Hal itu berdasarkan perspektif pemberian konsesi yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam.
“Prinsipnya harus dipegang dulu. Konsesi itu kan (pengelolaan) sumber daya alam yang dibutuhkan rakyat, yang diproduksi untuk menjadi produktif,” kata Siti kepada investortrust.id, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga
Ini Alasan Pemerintah Hanya Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Batu Bara
Siti mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD), negara diperintahkan untuk membuat warga negara menjadi produktif. “Nah, di Undang-Undang Kehutanan itu ada bahwa hutan boleh dipergunakan, dimanfaatkan oleh perorangan, kelompok, dunia usaha, unit-unit berbadan hukum, jadi prinsipnya boleh,” ucap dia.
Prioritas kepada Ormas Keagamaan
Ketentuan itu berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I.
Merespons ini, Siti mengatakan dia merasa pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan mereka. Sebagai mantan ketua ormas, dia merasakan sulitnya mengelola anggaran organisasi.
“Kalau di organisasi itu dalam anggaran dasar dan rumah tangganya diatur organisasi sayap bisnis. Jadi, kenapa tidak boleh? Kan malah sustain ke ormas, bisa membiayai kegiatannya (ormas). Itu saja prinsip dasarnya,” ujar dia.
Baca Juga
Menteri Bahlil Dicecar DPR soal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan izin tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan. “Tugas pemerintah adalah setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini diberikan kepada ormas-ormas keagamaan, maka kami carikan partner di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan,” kata Bahlil, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Bahlil memastikan pemberian izin tambang ke ormas keagamaan sangat ketat. Sebab, kata dia, IUP dipegang oleh koperasi atau badan usaha dari ormas keagamaan.
Bahlil juga membantah kekhawatiran mengenai dampak kerugian yang akan muncul ketika ormas keagamaan akan mengelola tambang. Dia mengatakan pemerintah nantinya akan mencarikan formulasi kontraktor yang mengerjakan IUP tersebut.
“Yang profesional dan tidak boleh conflict of interest dengan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Jadi tidak ada moral hazard di sini dan transparan,” kata dia.

