Menteri Investasi: Izin Tambang Ormas Keagamaan Tidak Boleh Dipindahtangankan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan izin tambang yang diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
“Tugas pemerintah adalah setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini diberikan kepada ormas-ormas keagamaan maka kita carikan partner di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan,” kata Bahlil, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Bahlil memastikan pemberian izin tambang ke ormas keagamaan sangat ketat. Sebab, kata dia, IUP yang dipegang oleh koperasi atau badan usaha dari ormas keagamaan.
Bahlil juga membantah kekhawatiran mengenai dampak kerugian yang akan muncul ketika ormas keagamaan akan mengelola tambang. Dia mengatakan pemerintah nantinya akan mencarikan formulasi kontraktor yang mengerjakan IUP tersebut.
Baca Juga
“Yang profesional dan tidak boleh conflict of interest dengan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) jadi tidak ada moral hasrat di sini dan transparan,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama Bahlil menyampaikan ormas keagamaan khususnya NU dan Muhammadiyah memiliki peran besar dalam upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ia turut menyinggung peran strategis ormas keagamaan dalam sejumlah peristiwa yang terkait dengan stabilitas keutuhan di tengah masyarakat.
"Dalam proses mengisi kemerdekaan bangsa ini mempunyai banyak dinamika masalah baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah contohnya konflik di Ambon, konlifk Poso, bencana di Aceh, peran serta dan kehadiran ormas keagamaan ini sangat banyak, kadang (hadir) lebih dulu daripada pemerintah," ungkap Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Selain NU dan Muhammadiyah sejumlah ormas yang terafiliasi kepada Gereja Protestan, Gereja Katolik, Budha serta Hindu turut masuk ke dalam daftar yang akan dibagikan jatah IUP oleh pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM.

