Pemerintah Akan Bentuk Satgas Terkait Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan teknis mengenai izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas). Aturan teknis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.
Salinan Perpres 76/2024 ini telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara dan disahkan pada 22 Juli 2024. Beleid ini memuat pembentukan mengenai satuan tugas (satgas) terkait izin tambang untuk ormas keagamaan. Satgas tersebut nantinya yang akan menawarkan, menetapkan, dan memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
“Menteri pembina sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud Pasal 5A ayat (1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua satuan tugas,” tulis Pasal 5B ayat (1) beleid tersebut.
Baca Juga
Jokowi Teken Perpres soal Syarat dan Mekanisme Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
Dalam Pasal 5B ayat (2) tercantum satgas ini yang nantinya akan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
"Berdasarkan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua satuan turgas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis Pasal 5B ayat (2).
Selanjutnya, Pasal 5C mengatur, IUPK dan kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Ormas keagamaan juga harus menjadi pemilik saham mayoritas dan pengendali pada badan usaha tersebut. Selain itu, badan usaha ormas keagamaan dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya.
Baca Juga
Soal Izin Tambang Ormas Keagamaan, Menteri LHK: Prinsip Konsesi Harus Dipegang
Nantinya, menteri ESDM akan mengawasi dan menyampaikan hasil pengawasannya terkait pengalokasian dan pemanfaatan lahan oleh badan usaha milik ormas keagamaan kepada satgas. Satgas izin tambang ini yang akan melaporkan hasil pengawasan kepada presiden paling sedikit dalam enam bulan atau sewaktu-waktu dalam hal yang diperlukan.

