Pemerintah akan Bentuk Satgas Pengelola Izin Tambang Ormas Keagamaan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan teknis mengenai izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Salinan Perpres 76/2024 telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara dan disahkan pada 22 Juli 2024. Beleid ini memuat pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengelola izin tambang untuk ormas keagamaan.
“Menteri pembina sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal, selaku ketua satuan tugas,” tulis pasal 5b ayat 1 beleid tersebut.
Baca Juga
Dalam pasal 5b ayat 2 disebut, satgas itu nantinya melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Izin tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin menteri.
“IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan, tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,” tulis pasal 5c ayat 1.
Baca Juga
Pemerintah Pastikan Izin Tambang Batu Bara NU Keluar Tahun Ini
Sementara itu, dalam pasal 5c ayat 2, kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas menjadi pengendali. “Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya,” tulis pasal 5c ayat 3.
Tugas satgas izin tambang ini juga melaporkan hasil pengawasan kepada presiden paling sedikit dalam enam bulan, atau sewaktu-waktu dalam hal yang diperlukan.

