Ormas Keagamaan Penerima Izin Tambang Tetap Wajib Setor Pajak ke Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan penerima izin tambang akan tetap dikenai kewajiban menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Terhadap kewajiban-kewajiban lain harus membayar PNBP, harus memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) ya wajib harus negara dapat dong,” kata Bahlil di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga
Menteri ESDM Ungkap 6 Lahan Tambang yang Akan Dikelola Ormas Keagamaan
Dia mengatakan, ormas keagamaan yang menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak akan mendapat perlakuan berbeda dari pemilik IUP lain. Dia mengatakan selain memberikan setoran wajib ke negara, ormas keagamaan yang memiliki IUP juga harus menjaga lingkungan. “Dan melibatkan warga lokal,” kata dia.
Bahlil mengatakan, pembayaran PNBP berlaku seperti mekanisme pada umumnya. “Dia harus bayar PNBP, bayar pajak, bayar PPh badan,” ucap dia.
Menurut dia, untuk menghindari peran ormas keagamaan hanya sekadar menjadi broker, dia mengatakan akan memberikan asistensi. Proses pendampingan yang dilakukan pemerintah akan menjembatani badan usaha milik ormas dengan kontraktor yang ditunjuk.
“Tugas kita adalah mendampingi mereka negosiasi agar mereka tidak dikibuli. Jadi harus fair, pemegang IUP mendapat untung yang bagus, yang mengerjakan sebagai kontraktor harga pasar saja, jadi fair,” kata dia.
Baca Juga
Jokowi Tegaskan Izin Tambang Bukan Diberikan ke Ormas, tetapi Badan Usahanya
Untuk pembagian untung, Bahlil mengatakan prosesnya akan business to business (B2B). Ini seperti yang kerap dilakukan pemilik IUP di Indonesia. Sementara itu, kata dia, pemerintah tidak akan mengambil untuk dalam proses ini.
“Nggak ada dong, nggak boleh. Enak aja. Ini orang mau ibadah kok. Mau masuk surga nggak? Tidak boleh,” ucap dia.

