Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Dituding Tak Libatkan Masyarakat, Bahlil Jawab Begini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjawab tudingan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak melibatkan masyarakat. Diketahui pemberian IUPK kepada ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahlil menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme antara penyusunan PP dengan undang-undang (UU). Menurutnya penyusunan UU lebih membutuhkan partisipasi publik yang signifikan, sedangkan PP sendiri merupakan turunan aturan tersebut.
"Beberapa pandangan kita sudah minta, tetapi tidak luas seperti yang kita lakukan saat proses pembuatan undang-undang, jadi mekanismenya pun sudah oke," jelas Bahlil saat konferensi pers di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Kemudian, Bahlil mengungkap penyusunan beleid tersebut telah melibatkan kementerian/lembaga teknis yang terkait, salah satunya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara terkait dengan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan, Bahlil membeberkan pemerintah diberikan kewenangan memberikan prioritas sesuai dengan PP tersebut.
"Yang jelas sudah lewat mekanisme, sudah lewat rapat terbatas, sudah diparaf, apalagi yang menjabat menteri hukum yang punya kewenangan ini redaksinya di sana," ucapnya.
PP Nomor 25 Tahun 2024 sendiri mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021. Sejumlah pasal yang diubah antara lain Pasal 22 yang mengatur mengenai persyaratan calon peserta lelang WIUP mineral logam atau WIUP batu bara.
Selain itu, PP ini juga menambah beberapa ketentuan. Salah satunya, Pasal 83A PP 25/2024 yang mengatur mengenai dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

