Polemik Izin Tambang Perguruan Tinggi, Puan: Jangan Belum Apa-apa Saling Curiga
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua DPR Puan Maharani memberi respons terkait revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan izin usaha tambang. Puan mengimbau semua pihak tidak curiga terkait proses legislasi yang dilakukan DPR.
"Jangan belum apa-apa kita saling curiga, kita sama-sama bicarakan bersama dahulu, poin apa yang nantinya ada jalan tengah, titik temu, supaya ini bermanfaat bagi masyarakat," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Puan mengatakan, DPR akan menyerap aspirasi publik terkait revisi UU Minerba tersebut. Menurutnya, perlu dicari titik tengah agar mencapai kesepakatan yang bermanfaat bagi masyarakat. "Ya DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, apakah itu perguruan tinggi atau masyarakat untuk mendengar aspirasinya," ucapnya
Baca Juga
Bantah Tambang untuk Perguruan Tinggi Tumpulkan Daya Kritis Akademisi, Puan: DPR Buka Ruang Aspirasi
Dia berharap RUU Minerba bukan hanya bermanfaat bagi universitas atau perguruan tinggi, tetapi bagi seluruh masyarakat. Puan memastikan DPR akan membuka ruang diskusi agar masyarakat dapat memberikan masukan. “Begitu juga DPR juga harus memberikan tanggapan apa yang akan kami bahas di DPR. Ruang-ruang ini yang kita buka supaya tidak terjadi salah persepsi atau salah komunikasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati hasil penyusunan RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR. Salah satu usulan DPR adalah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.
“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu berisi ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan perguruan tinggi,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga
Penurunan Suku Bunga Jadi Katalis Positif Bagi Capex Emiten Pertambangan
Bob menjelaskan, pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Akibatnya, pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya minerba. Pemberian izin kepada perguruan tinggi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Namun, sebagian pihak menilai wacana pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi untuk membungkam sikap kritis kampus terhadap pemerintah. (C-14)

