Bagikan

Bantah Tambang untuk Perguruan Tinggi Tumpulkan Daya Kritis Akademisi, Puan: DPR Buka Ruang Aspirasi  

JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan wacana izin usaha tambang untuk perguruan tinggi atau kampus tidak berimbas pada menurunnya daya kritis akademisi kampus terhadap pemerintah.

Untuk itu, DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat terkait wacana tersebut. "(Kami) membuka ruang untuk saling mendengarkan apakah masyarakat memberikan masukan. Begitu juga DPR harus memberikan tanggapan apa yang akan kami bahas," kata Puan ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga

Respons Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Cak Imin Sebut Butuh Kearifan 

Puan menjelaskan, secara umum DPR berharap wacana izin usaha tambang yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) nantinya bukan hanya bermanfaat bagi perguruan tinggi, melainkan seluruh masyarakat.

Lokasi timbunan stock pile batu bara milik PT RMK Energy Tbk (RMKE). Foto: RMKE ()
Source:

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, ruang diskusi dibuka oleh DPR untuk menghindari kesalahpahaman tersebut. "Jangan belum apa-apa kita awali dengan saling curiga, makanya kita sama-sama bicarakan dan diskuskan bersama dahulu, poin-poin apa yang insyaallah nantinya ada jalan tengah atau titik temu, supaya bermanfaat untuk perguruan tinggi dan masyarakat," beber Puan.

Baca Juga

Pemerintah Belum Bisa Pastikan UMKM dan Perguruan Tinggi Diizinkan Kelola Tambang

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati hasil penyusunan RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR. Salah satu usulan DPR adalah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.

“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu berisi ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan perguruan tinggi,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Bob menjelaskan, pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Akibatnya, pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya minerba. Pemberian izin kepada perguruan tinggi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan. (C-14)

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024