Respons Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Cak Imin Sebut Butuh Kearifan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan respons soal wacana adanya izin usaha tambang untuk perguruan tinggi. Ia menyebut komoditas tambang menjadi salah satu akselerator pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Cak Imin berujar dengan membuka peluang sejumlah pihak untuk mengelola tambang, dapat mendorong upaya pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya RUU Minerba, ia menyebut peluang pengelolaan tambang semakin terbuka.
"Kita sambut baik, kita dorong semua terlibat, meskipun semua butuh kearifan. Layak apa tidak, memaksakan diri apa tidak, semua pasti ada kalkulasinya," katanya ditemui di kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengutarakan, layak atau tidaknya perguruan tinggi untuk mengelola tambang membutuhkan kajian lebih lanjut. Ia pun menekankan agar wacana tersebut jangan sampai tren 'ikut-ikutan' dalam pengelolaan tambang.
"Sangat tergantung apakah layak atau tidak, karena jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja. Itu semua butuh kearifan, nanti (detailnya) tanya Pak Bahlil," tutupnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) menyepakati hasil penyusunan RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR. Salah satu penyampaian usulan DPR adalah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.
“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (ormas), dan Perguruan Tinggi,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Bob menjelaskan, pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Akibatnya, pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya Minerba. Pemberian izin kepada perguruan tinggi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

