DJP Periksa 38 Perusahaan Besi dan Baja yang Disebut Tak Bayar Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindaklanjuti perintah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait kepatuhan perpajakan pada sektor besi dan baja.
Sebagaimana telah disampaikan Purbaya, terdapat 40 perusahaan pada sektor baja yang menjadi perhatian untuk didalami kepatuhan perpajakannya. Berdasarkan data DJP sampai dengan 26 Agustus 2026, sebanyak 38 wajib pajak sektor besi dan baja telah berada dalam berbagai tahapan penanganan DJP.
“Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dalam keterangan resminya, Rabu (2/9/2026).
Bimo mengataka, penanganan perusahaan sektor besi dan baja tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak.
Berdasarkan hasil analisis dan penanganan yang telah dilakukan, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan pada sektor besi dan baja. Pola tersebut antara lain berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan faktur pajak sehingga PPN yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan.
Selain itu, DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tecermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak. Dalam penelusurannya, DJP juga menemukan pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi dan penerbitan.
DJP juga menemukan penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.
DJP menyebut temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran.
Dari 38 wajib pajak tersebut, sebagian ditangani secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda. Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran.
Penanganan juga dikembangkan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut.
Berdasarkan analisis data dan transaksi, DJP menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya, untuk memperoleh gambaran kepatuhan secara lebih utuh.
DJP juga tidak hanya melihat satu wajib pajak secara terpisah. Apabila berdasarkan analisis data dan transaksi ditemukan keterkaitan dengan pihak lain, pengembangan penanganan dilakukan terhadap rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak terkait lainnya.
Pendekatan tersebut diperlukan karena pola ketidakpatuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak maupun mata rantai transaksi.
DJP Tarik Rp 825,28 Miliar
Oleh karena itu, DJP melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kepatuhan wajib pajak.
Dari penanganan terhadap wajib pajak tersebut, DJP telah berhasil menarik pajak sebesar Rp 825,28 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp 326,60 miliar dari 38 perusahaan besi-baja. Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp 224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp 96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp 6,33 miliar.
Penanganan DJP tidak berhenti pada 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan pengembanganatas keterkaitan dan rantai transaksi, DJP juga melakukan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait atau menjadi lawan transaksi dari 38 wajib pajak tersebut.
Pengembangan ini mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp 380,50 miliar.
Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 118,18 miliar.
