Luhut Siapkan Aturan Pajak Ekspor Kadar Nikel pada Besi Baja Olahan
JAKARTA, investorturt.id - Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves,) Luhut Binsar Pandjaitan bersama menteri terkait sedang menyiapkan aturan pajak ekspor untuk kadar nikel yang tercampur dalam besi dan baja olahan.
Aturan itu diperlukan menyusul kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang beberapa waktu lalu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang bukan penyelundupan. Di dalam iron itu ada kadar nikel 0,5, tapi kita juga belum ada aturan bahwa ini bisa dipajaki. Jadi, ini harus kita bikin," kata Luhut, ditemui seusai pembukaan Marine Spatial Planning and Services Expo 2023, di Jakarta, Selasa (19/09/2023).
Luhut mengaku tengah terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel Indonesia ke China pada 2021-2022.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan temuan dugaan ekspor 5,2 juta ton ore nikel ilegal ke China. Dugaan ekspor ilegal itu diketahui dari situs web Bea dan Cukai China.
Berdasarkan data, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data Bea dan Cukai China mengenai impor bijih nikel dari Indonesia.
Luhut dan KPK juga menyelidiki adanya material iron yang tercampur dalam bijih nikel yang diekspor tersebut. (ant)

