Pemerintah Pastikan Driver Ojol Tetap Dapat BHR meski Jadi UMKM
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menegaskan aplikator tetap wajib memberikan bonus hari raya (BHR) kepada para pengemudi ojek online (ojol). Kewajiban itu tidak hilang meski driver ojol nantinya mendapat status sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi mengenai BHR bagi pengemudi ojol setelah nantinya berstatus UMKM. Perubahan status ojol menjadi UMKM tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Ojol yang akan diterbitkan pemerintah.
Baca Juga
Menteri Maman Ungkap Nasib THR Driver Ojol Usai Ditetapkan Jadi Pengusaha UMKM
"Wajib dong. Itu tetap wajib. Wajib," kata Pras, sapaan Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Meski merupakan kewajiban, Pras menekankan aturan mengenai BHR tidak diatur melalui Perpres Ojol. Dikatakan, pemerintah memiliki veto rate atau hak berbicara di salah satu aplikator untuk membuat membuat kebijakan khusus.
"Sama kayak kemarin kan juga enggak ada di perpres, tetapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Pras.
Dalam kesempatan ini, Pras mengatakan, secara substantif, Perpres Ojol sudah selesai. Saat ini, penerbitkan perpres tersebut tinggal proses administratif.
"Boleh kami sampaikan sekali lagi bahwa secara substantif semua sudah insyaallah semua sudah selesai," katanya.
Baca Juga
Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol: Driver Dipastikan Berstatus Pengusaha Mikro dan Bebas Pajak
Pras bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan DPR menggelar rapat koordinasi finalisasi Perpres Ojol. Dikatakan, hampir seluruh hal yang substantif telah dirumuskan. Pras mengatakan, terdapat sejumlah formula terakit pola bisnis jasa layanan transportasi yang perlu dilengkapi. Namun, hal tersebut tidak mengganggu substansi.
"Itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa apa namanya beberapa case karena pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya," katanya.

