Menaker Bakal Panggil Aplikator soal BHR Ojol Rp 50.000
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan memanggil dan mengklarifikasi penyedia jasa aplikasi atau aplikator ojek online (ojol) terkait keluhan pengemudi ojol yang menerima bonus hari raya (BHR) ojol Rp 50.000. Yassierli mengataan, sedang mengatur jadwal kembali untuk bertemu dengann aplikator.
“Ada ini lagi di atur jadwalnya harusnya sekarang tapi ada jadwal ke Istana,” kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga
Besok, Pemerintah Umumkan Besaran Bonus Lebaran 2025 untuk Pengemudi Ojol
Yassierli belum dapat memastikan pertemuan dengan aplikator tersebut dapat digelar sebelum Lebaran 2025. Hal ini lantaran pemanggilan tersebut hanya bersifat imbauan kepada para aplikator.
“Hopefully (sebelum lebaran) saya enggak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka,” tegas dia.
Dikatakan, dalam surat edaran yang diterbitkan Kemenaker, BHR diberikan aplikator kepada pengemudi yang memenuhi kategori berkinerja baik dan produktif. Besaran BHR ojol bervariasi, ada yang menerima Rp 900 ribu atau jumlah lainnya. Namun, tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator mengategorikan pengemudi di luar kriteria tersebut.
"Tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu, dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka," katanya.
Meski demikian, Yassierli menyatakan, BHR ojol merupakan hal yang positif dan baru dilakukan pada tahun ini. Menaker berharap semua pihak memahami dengan waktu persiapan pemberian BHR yang terbatas.
“Sekali lagi saya sampaikan kita lihat ini positif ini sesuatu yang baru tahun ini, yang sering saya sampaikan ke teman-teman waktunya kan terbatas. Jadi saya berharap ini bisa dipahami dan kita lihat ke depan dengan lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia) menyebut BHR yang diberikan oleh perusahaan atau aplikator kepada mitra pengemudi ojol dan kurir layanan berbasis aplikasi hanya sebesar Rp 50.000 . Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksana mengatakan, pemberian tersebut sangat tidak pantas dan dinilai membohongi imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aplikator memberikan BHR hingga Rp 1 juta.
Baca Juga
Prabowo Imbau Aplikator Beri Bonus Lebaran 2025 untuk Pengemudi Ojol Aktif
“Perusahaan aplikator memang memberikan BHR namun pada sebagian besar pengemudi yang menerima, nilainya sangat tidak pantas, tidak manusiawi, sebagian besar pengemudi ojek online hanya menerima Rp 50.000,” ujar Igun saat dihubungi, Senin (24/3/2025).
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan pihaknya mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya. Dari jumlah itu, sebanyak sekitar 80% menerima Rp 50.000 per pengemudi ojol.

