Kemenaker Sebut Driver Ojol Berhak Dapat THR 2024
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para aplikator transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan perusahaan logistik lainnya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi maupun kurir.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan meski ojol bekerja sebagai mitra dan bukan karyawan tetap, tetapi statusnya masuk dalam kategori PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Oleh karena itu, driver ojol juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online di tempat mereka bernaung.

