Tak akan Bayar THR, Gojek Pilih Berikan Hal Ini ke Driver Ojol
JAKARTA, investortrust.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara terkait aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan perusahaan ojek online alias ojol memberikan tunjungan hari raya (THR) kepada pengemudinya.
SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menjelaskan, pihaknya tidak memberikan THR karena pengemudi gojek bukan termasuk Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), melainkan hanya kemitraan.
“Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
Meski tak memberikan THR keagamaan, Gojek menyebutkan perusahaan telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver, termasuk saat bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Baca Juga
Beredar Kabar Merger Gojek-Grab, Begini Dampaknya bagi Prospek Saham GOTO
Rubi pun menjelaskan, program Gojek Swadaya pada momen Ramadan dan Idulfitri tersebut akan dihadirkan melalui swadaya mudik, bazar swadaya hingga mega kopdar atau halal bihalal.
“Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya,” terang Rubi.
“Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau. Kemudian, mega kopdar (halal bi halal) dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver,” tandasnya.

