Menteri Maman Ungkap Nasib THR Driver Ojol Usai Ditetapkan Jadi Pengusaha UMKM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkap pemberian bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) nantinya bakal bergantung pada kesepakatan dalam perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Hal ini menyusul penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM atau pengusaha mikro dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital yang tengah difinalisasi.
Menteri Maman menjelaskan bahwa skema pemberian bonus atau THR tersebut tidak lagi diatur secara baku layaknya pekerja formal, melainkan bersifat fleksibel dalam bingkai hubungan kemitraan.
"Kalau itu (THR/bonus) kan nanti ada di perjanjian kemitraan. Saya pikir itu biarkan dulu. Itu kan perjanjian kemitraan sifatnya fleksibel, tergantung kesepakatan nanti antara ojol dengan aplikator yang nanti akan dimediasi berdasarkan wewenang di Kementerian UMKM," kata Maman usai menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Maman menegaskan, penetapan status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro dan bukan pekerja formal merupakan keputusan bersama yang disepakati oleh pemerintah dan mayoritas komunitas maupun asosiasi ojol.
"Kami basisnya bicarakan dengan semua asosiasi. Saya ini sudah ketemu kurang lebih hampir 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke UMKM, artinya ke usaha mikro," terangnya.
Baca Juga
Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol: Driver Dipastikan Berstatus Pengusaha Mikro dan Bebas Pajak
Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol justru memperoleh sejumlah keuntungan strategis. Selain fleksibilitas waktu kerja, pengemudi ojol dipastikan terbebas dari pengenaan pajak pendapatan karena omzet rata-rata bulanan berada jauh di bawah ambang batas kena pajak UMKM (Rp500 juta per tahun).
"Saya luruskan, mereka tidak kena pajak. Dalam aturan insentif UMKM, omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak. Ojol kan rata-rata Rp5 juta, Rp10 juta, sampai Rp15 juta per bulan. Jadi 100 persen isu (dikenakan pajak) itu hoaks," tegas Maman.
Selain bebas pajak, para pengemudi juga berhak mengakses berbagai program insentif pemerintah, termasuk fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan hingga plafon Rp100 juta.
Saat ini, penyusunan draf Perpres Ojol sudah memasuki tahap penyempurnaan akhir. Maman menyebut hanya tersisa sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi bersama kementerian/lembaga terkait sebelum diterbitkan.
Pemerintah menargetkan regulasi payung ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat sesuai dengan petunjuk Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian akan diikuti oleh peraturan turunan di tingkat kementerian teknis seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
"Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Tadi kita sepakat dengan menteri-menteri dan pimpinan DPR, kita mau tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah tuntas," ujar Maman.

