Menhub Pastikan Penyesuaian TBA Tiket Pesawat Berlanjut Meski Harga Minyak Turun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi memastikan pembahasan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat tetap berlanjut meski harga minyak dunia mulai mengalami penurunan.
Menurut Dudy, penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Rabu (17/6/2026) sore di Rp 17.762 per dolar AS dan penurunan harga minyak dunia menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan pemerintah dalam mengkaji penyesuaian tarif tersebut.
“Nah ini dengan adanya penurunan nilai kurs. Kemudian ada penurunan harga minyak. Itu membuat pembahasan TBA jadi lebih komprehensif,” kata Dudy saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan data perdagangan Rabu (17/6/2026), harga Brent Crude berada di level US$ 78 per barel, sedangkan West Texas Intermediate (WTI) tercatat US$ 75 per barel. Sebelumnya pada Mei 2026, harga Brent Crude sempat mencapai US$ 101,36 per barel dan WTI menyentuh US$ 95,05 per barel.
Meski harga minyak mulai turun, Dudy menegaskan, pembahasan TBA tetap diperlukan karena aturan yang berlaku saat ini terakhir kali direvisi pada 2019 melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 20 Tahun 2019. Menurutnya, kondisi operasional industri penerbangan saat ini sudah jauh berbeda dibanding tujuh tahun lalu.
“Iya (tetap berlanjut) karena kan terakhir itu tahun 2019 ya. Jadi sudah cukup jauh. Kondisinya operasional kan sudah berubah,” ujarnya.
Baca Juga
Revisi Aturan Batas Atas Tinggal Tunggu Teken Menhub, Tarif Pesawat Domestik Bakal Naik?
Dudy menambahkan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
“Tapi juga harapan saya bahwa masyarakat juga bisa memahami karena ini juga untuk menjaga kesimbangan antara industri penerbangan dan juga masyarakat,” ucap Menhub.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, besaran TBA dibedakan berdasarkan jarak penerbangan, jenis pesawat, dan kategori layanan maskapai. Maskapai kategori full service dapat mengenakan tarif hingga 100% dari TBA, medium service maksimal 90%, dan no frills atau low cost carrier (LCC) maksimal 85%.
Dengan ketentuan tersebut, maskapai full service, seperti Garuda Indonesia dapat mengenakan tarif hingga batas maksimal penuh. Sementara maskapai medium service, seperti Batik Air dibatasi hingga 90% dari TBA, dan maskapai LCC, seperti Lion Air serta Citilink maksimal 85%.
Selain tarif dasar, harga tiket pesawat juga terdiri atas komponen pajak, iuran wajib asuransi, passenger service charge (PSC), serta fuel surcharge apabila diberlakukan. Pemerintah terakhir kali menyesuaikan tarif batas atas tiket pesawat pada 2019 dengan penurunan sekitar 12-16% pada sejumlah rute domestik.
Sebelumnya, Kemenhub telah mengizinkan maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri mengenakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga maksimal 50% dari tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.005/2/3/DRJU.DAU/2026 tertanggal 14 Mei 2026.
Baca Juga
Revisi Aturan Batas Atas Tinggal Tunggu Teken Menhub, Tarif Pesawat Domestik Bakal Naik?
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja sebelumnya menyebutkan, harga avtur PT Pertamina (Persero) di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-31 Mei 2026 mencapai Rp27.358 per liter, naik 16% dibanding periode 1-30 April 2026 yang sebesar Rp 23.551 per liter.
Selain harga avtur, pelemahan nilai tukar rupiah juga menambah beban operasional maskapai. Pada 4 Mei 2026, kurs rupiah tercatat Rp 17.425 per dolar AS atau melemah 2,5% dibanding posisi 1 April 2025 yang berada di level Rp 17.017 per dolar AS. Ihwal kondisi tersebut, INACA mendesak pemerintah untuk meninjau kembali tarif batas atas tiket pesawat.
