Pengamat Penerbangan Tekankan Pentingnya Revisi TBA Tiket Pesawat
JAKARTA, investortrust.id – Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan pentingnya revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di tengah pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
“Tarif batas atas kita ini sudah sejak tahun 2019 tidak bergerak. Nah, ini kalau tidak cepat-cepat ditangani, ini tinggal nunggu waktu saja siapa (maskapai) yang tumbang duluan. Yang punya rute internasional agak lumayan, agak bisa tertolong. Tapi yang murni domestik berat,” kata Alvin Lie saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Menurut Alvin, revisi TBA sudah sangat mendesak dan terlambat. “Sudah sangat terlambat (revisi TBA). Saya tidak tahu apa yang membuat Menteri (Perhubungan) kita ini sedemikian keberatan meninjau kembali TBA. Karena sudah tidak realistis, pada (tahun) 2019 ketika TBA itu terbitkan, avtur di bawah Rp 10.000, dolarnya masih Rp 12.000. Kemudian sejak 2019, sekarang 2024, (sudah) 5 tahun. Biaya-biaya gaji pegawai saja sudah naik beberapa kali,” terang dia.
Beleid yang dimaksudkan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca Juga
Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi, Ini yang Dilakukan Menparekraf Sandiaga
Alvin juga menyoroti ambigunya harga tiket saat ini akibat kebijakan tersebut. “Di sisi lain, passenger service charge yaitu retribusi bandara, setiap 2 tahun otomatis naik. Tapi harga tarif tiket tidak boleh naik. Dan ini yang menjadikan sekarang harga tiket itu tidak fleksibel. Semua airline (maskapai) pasangnya di tarif batas atas, karena sudah tidak bisa lagi turun,” kata dia.
Situasi ini, menurut Alvin, mengancam keberlangsungan operasional maskapai domestik yang tidak memiliki rute internasional sebagai penyeimbang pendapatan mereka. Revisi TBA tiket pesawat menjadi langkah krusial yang harus segera diambil oleh pemerintah untuk menghindari keruntuhan maskapai domestik di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Bagaimana Tanggapan Garuda Indonesia?
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA akan terus mengupayakan revisi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat di tengah tren pelemahan nilai tukar serta fluktuasi harga bahan bakar.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk merevisi batasan tarif ini. Dia menuturkan, perseroan hingga saat ini masih terus berkomunikasi dengan Kemenhub terkait rencana tersebut.
Baca Juga
Bos Garuda Indonesia Beri Sanksi Ini pada ‘Unruly Passengers’
Kendati demikian, Bos Garuda itu tidak memperinci secara detail komunikasi-komunikasi yang dilakukan perseroan dengan Kemenhub.
“Kalau TBA, kita masih terus meminta untuk direvisi ya,” jelas Irfan saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta pada Kamis (20/6/2024).
Irfan juga menyampaikan, TBA tersebut belum berubah selama 5 tahun setelah terakhir direvisi pada 2019 lalu. Dia menjelaskan, saat ini pergerakan komponen yang digunakan untuk menghitung batasan tarif sudah jauh berbeda dibandingkan dengan 5 tahun lalu.
Dia mencontohkan, komponen nilai tukar rupiah terhadap dolar AS saat penetapan TBA pada 2019 lalu masih berada di kisaran Rp 13.000 per dolar AS (US$). Sementara itu, saat ini nilai tukar telah berada di kisaran Rp 16.000 per US$.
Menurutnya, TBA yang saat ini digunakan sebagai patokan membuat maskapai kesulitan mengendalikan biaya operasional. Hal tersebut turut berimbas pada penerimaan yang tidak dapat dimaksimalkan.
“Jadi, dari sisi cost itu TBA yang sekarang sudah tidak cocok lagi. Saya harap dari sisi revenue nantinya ada relaksasi dengan revisi TBA ini,” pungkas Irfan.

