Ditanya soal TBA Tiket Pesawat, Ini Jawaban Menhub
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menanggapi persoalan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang sedang ramai diperbincangkan belakangan. Ia menyebut akan mencarikan jalan keluar terbaik yang bisa memuaskan semua pihak.
Budi Karya Sumadi menjelaskan, persoalan tarif batas atas ini telah membagi dua kelompok atau kutub opini. Kutub yang pertama adalah dari kalangan parlemen (DPR) yang menyatakan TBA sudah mahal. Sementara dari kutub para operator maskapai penerbangan menyebut TBA tidaklah mahal atau berada di level yang tinggi.
Baca Juga
Tarif Batas Atas Tak Bisa Dihapus, Dirut Garuda Sarankan Ini
“Kami akan mencoba mencari suatu titik temu. Namun titik temu ini tidak begitu saja (terjalin), karena harus diikuti dengan kebijakan-kebijakan yang lain,” kata Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (22/11/2023).
Menhub pun menyebut jika pihaknya akan menampung aspirasi dari anggota DPR yang merasa tarif batas atas terlalu mahal, dan juga menerima aspirasi yang ada dari operator. Ia berharap agar persoalan ini bisa segera diselesaikan.
Perihal tarif batas atas tiket pesawat sendiri sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Pada Pasal 127 ayat (2) disebutkan, tarif batas atas ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
Baca Juga
Kemenhub Belum Berencana Sesuaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapus tarif batas atas tiket pesawat. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyebut hal ini perlu dilakukan karena tingginya biaya operasional maskapai.
“Hasil rekomendasi dari anggota berharap bahwa mengenai tarif batas atas ini agar bisa dikaji sehingga menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya," kata Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota INACA tahun 2023 di Jakarta, Kamis (2/11/2023). (CR-8)

